Jumat 08 Jan 2016 13:00 WIB

KPU Siap Jadi Konsultan Daerah

Red:

JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyebutkan bahwa KPU terbuka bagi para pemohon sengketa pilkada yang perkaranya dilanjutkan.

"Selama 45 hari ke depan, kami membuka untuk konsultasi bagi yang perkaranya dilanjutkan. Kalau yang dismissal, bisa langsung menetapkan pasangam calon terpilih," kata Ida, Kamis (7/1).

Hal itu, menurut Ida, sebagai bentuk pendampingan terhadap KPU Daerah sebagai pihak termohon yang merasa memerlukan konsultasi. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015 yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

 

Sementara itu, MK mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (7/1). Persidangan pemeriksaan pendahuluan ini dibagi menjadi tiga panel, yakni panel satu yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Panel dua dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Aswanto. Sementara, panel tigi dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.

Pada hari pertama, MK menggelar sebanyak 51 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan. "Agendanya, pemeriksaan pendahuluan. Sebanyak 51 permohonan yang telah diregistrasi akan disidangkan oleh tiga panel hakim," kata Kasubbag Humas Ardli Nuryadi.

Pada sidang perdananya, MK memeriksa persyaratan formulir dan materi gugatan masing-masing pemohon terkait pemenuhan hasil selisih perolehan suara. Semuanya itu, disesuaikan dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pilkada.

MK juga memeriksa tengat waktu pendaftaran pemohon ke MK. Tak hanya itu, MK juga akan mendengar dalil-dalil pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.

Rencananya, sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan dilangsungkan dalam tiga hari, yakni pada Kamis (7/1), Jumat (8/1), dan Senin (11/1). Pada tahapan kedua, MK akan mendengarkan jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait yang rancananya digela pada Selasa (12/1) hingga Kamis (14/1).

Setelah itu, barulah MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan. "Selanjutnya, majelis hakim akan memutuskan apakah perkara akan diperiksa lebih lanjut seluruh materi gugatannya atau akan diputus melalui putusan sela," ucap Ardli.n antara ed: muhammad hafil

***

Data dan Fakta

-    MK menerima 147 permohonan dari 137 daerah.

-    Sebanyak 128 perkara diajukan pasangan calon (paslon) bupati.

-    11 perkara diajukan paslon wali kota.

-    6 perkara diajukan paslon gubernur.

-    1 perkara diajukan pemantau dengan calon tunggal di Tasikmalaya.

-    1 perkara diajukan masyarakat dari Kabupaten Boven Digoel. 

Sumber: MK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement