Kamis 07 Jan 2016 17:00 WIB

Sidang Tawuran Berlangsung Ricuh

Red:

BEKASI — Sidang terdakwa pembunuhan yang berawal dari tawuran antarwarga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur, di Pengadilan Negeri Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (6/1), ricuh. Sebab, kedua keluarga baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa meyakini bahwa pihak kepolisian salah tangkap.

Sang ibu, Darni (54 tahun), menangis histeris saat mendengar anak pertamanya, Didit Adi Priyatno (27), divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri Bekasi. "Anak saya korban salah tangkap. Dia tidak bersalah! Bukan dia pembunuh Yosafat!" ujar Darni sebelum akhirnya pingsan.

Pihak keluarga yang melihatnya bergegas membopong sang ibu keluar. Sementara, isak tangis dari keluarga Yosafat juga pecah di ruang sidang tersebut. "Bukan dia pembunuh anak saya. Yang membunuhnya si Acil dan dia masih berkeliaran di luar!" kata Ratna Juwita Simangunsong (50), ibunda Yosafat Hutabarat (19), dengan histeris.

Dalam persidangan, hakim ketua Suwardi Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek. Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea, menyayangkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan keterangan empat saksi yang dihadirkan.

Pembunuhan ini berawal dari tawuran antarwarga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur, di Jalan Chairil Anwar pada Ahad (21/6) lalu. Seusai tawuran, Yosafat pulang ke rumahnya di Margahayu. Kemudian dijemput oleh temannya. Tiba-tiba di tengah jalan Yosafat dibacok seorang pemuda di bagian punggung hingga menembus ke dadanya.

n c37 ed: endro yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement