Rabu 30 Dec 2015 13:00 WIB

Kejakgung Tunggu Izin Istana

Red: operator

REPUBLIKA.CO.IDKejakgung Tunggu Izin Istana

Kejakgung diminta segera menentukan sikap terkait hasil penyelidikan kasus Freeport.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengirimkan surat pemeriksaan terhadap mantan ketua DPR Setya Novanto ke Istana. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pengiriman surat pemeriksaan terhadap Setya merupakan prosedur yang wajar dilakukan. "Ya sekali lagi itu prosedur biasa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/12).

Lebih lanjut, JK menilai, surat izin pemeriksaan tersebut dikirimkan Kejakgung jika akan memeriksa anggota DPR. Ia mengatakan, hanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak membutuhkan izin pemeriksaan dari Presiden. "Itu prosedur biasa saja kan. Karena semua anggota DPR, bukan hanya ketua, semua anggota DPR, gubernur yang mau diperiksa oleh Kejaksaan harus dengan izin Presiden. Yang tidak perlu izin cuma KPK. Jadi, cuma prosedur biasa saja," kata JK.

Kendati demikian, JK mengaku, hingga kini belum ada pembahasan dengan Jaksa Agung terkait izin pemeriksaan Setya Novanto. Namun, JK menegaskan, pemerintah tidak membeda-bedakan dilakukannya tindakan hukum terhadap siapa pun. "Ya apa pun masalah hukum kan kita tak bisa membeda-bedakan. Jadi, ya tergantung tentu pandangan Jaksa Agung kalau memang dia kuat tentu kita lihat pemerintah macam mana," kata dia.

Rencana pemanggilan pemeriksaan Kejakgung terhadap Setya Novanto ini terkait kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Kejakgung menyelidiki dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi yang dilakukan Setya Novanto.

Kasus ini diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam sidang MKD diputuskan, Setya telah melakukan pelanggaran dan bersalah. Ia pun kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPR.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, saat ini Kejaksaan masih menunggu surat izin pemeriksaan dari Istana. Pihaknya menegaskan, kasus dugaan rekaman Freeport Indonesia yang menyeret-nyeret nama eks ketua DPR Setya Novanto, sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan. "Belum masuk tahap penyidikan, masih pembahasan tahap penyelidikan," kata Arminsyah, seperti dikutip Antara.

Namun, Kejakgung enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus tersebut, meski dari hasil penyelidikan itu sudah memenuhi unsur barang buktinya, baik kepada sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan. Di antaranya, Sudirman Said (Menteri ESDM), Maroef Sjamsuddin (Presdir PT Freeport Indonesia), dan Sekjen DPR RI. Selain itu, barang bukti rekaman sudah berada di tangan Kejakgung.

Mantan komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Noor, mendorong Kejakgung untuk segera menentukan sikap terkait hasil penyelidikan kasus tersebut. Karena, secara hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sudah mencukupi.

Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR telah dimintai keterangan serta ditambah lagi adanya rekaman. "Nah sekarang tunggu apa lagi, jangan sampai menimbulkan kebingungan di publik," katanya.

Di satu sisi, ia menyoroti juga dengan rekaman perbincangan yang menyeret nama mantan ketua DPR Setya Novanto. Karena Kejakgung mengaku hanya mendapatkan titipan dari Presdir PT Freeport Indonesia.

"Di dalam KUHAP, tidak ada yang namanya titipan, kalau titipan berarti harus segera dikembalikan dan sebaliknya jika tidak dikembalikan berarti penggelapan," katanya memaparkan.

Karena itu, Kejakgung harus menyita rekaman itu bukannya dengan alasan titipan. "Kalau menyita berarti meminta izin dari pengadilan," ucapnya. Ed: muhammad hafil 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement