Jumat 18 Dec 2015 20:37 WIB

DPD: Pemerintah Harus Bangun Fasilitas Industri Pariwisata

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Fahira Idris menyampaikan beberapa hal hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang (UU) pada Sidang Paripurna Ke-6 DPDRI, di gedung Nusantara V, Jumat (18/12).

Dari pengawasan pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, menurut Fahira Banyak hal yang menjadi rekomendasi dari DPD kepada pemerintah terkait bidang kepariwisataan, dan industri wisata.

"Di antaranya DPD minta Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah membangun berbagai fasilitas pendukung industri pariwisata meliputi akomodasi, biro perjalanan, termasuk dengan memprioritaskan pembangunan bandar udara berstandar internasional secara bertahap dan akses jalan menuju destinasi wisata," ujar senator dari DKI Jakarta tersebut.

"Pemerintah pusat harus bekerjasama dengan pemerintah daerah membuat destinasi wisata unggulan baru," ucapnya,

Ia menambahkan, Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan Pemerintah daerah serta swasta melakukan optimalisasi promosi dan pemasaran destinasi wisata secara nasional maupun internasional. Kerja sama tersebut bisa memanfaatkan teknologi informasi disertai dukungan alokasi dana pemasaran dan promosi secara memadai.

Dalam sidang Paripurna tersebut, pengawasan atas pelaksanaan UU No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan disahkan sebagai Keputusan DPD RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement