Selasa 15 Dec 2015 20:09 WIB

Kota Ini Izinkan Pengemudi Uber Berserikat

Rep: c25/ Red: Dwi Murdaningsih
Uber
Uber

REPUBLIKA.CO.ID, SEATTLE -- Dewan Kota Seattle di AS telah mendapatkan suara bulat untuk mengizinkan pengemudi Uber berserikat. Selain Uber, izin berserikat diberikan kepada Lyft, Taxi dan pengemudi lain.

Dilansir dari Business Insider, Selasa (15/12), Uber pernah tidak diberikan hak berserikat lantaran mengategorikan diri sebagai kontraktor independen.

The National Labor Relations Act, yang memberikan hak untuk berserikat, menegaskan perundingan dengan karyawan tidak bisa dilakukan kontraktor independen.

Keputusan ini akan membuat Seattle menjadi kota pertama, yang akan meluluskan UU untuk para pengemudi berserikat.

Klasifikasi Uber tentang pengemudi sebagai kontraktor independen berarti tidak memiliki hak layaknya pekerja standar, seperti upah atau penggantian jarak tempuh minimum.

UU yang disetujui akan memungkinkan pengemudi Uber di Seattle, untuk bergabung dengan nirlaba yang memenuhi syarat sebagai Perwakilan Pengemudi Organisasi. Uber, Lyft, Taxi dan perusahaan lain harus mengirimkan daftar nirlaba pengemudi yang memenuhi syarat dari Seattle.

Mereka akan dapat berdebat untuk hal-hal seperti upah minimum dan pembayaran cuti, meskipun mereka tidak dapat memberikan jaminan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement