Jumat 20 Nov 2015 12:00 WIB

Luhut Ingin Sudahi Kasus Pencatutan

Red: operator
Menko Polhukam Luhut Panjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID,Luhut Ingin Sudahi Kasus Pencatutan

Kepolisian dan kejaksaan menyatakan siap menindak kasus pencatutan.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya angkat bicara soal polemik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam negosiasi kontrak PT Freeport Indonesia (PRFI). Kendati dirinya terseret, menurut Luhut, ia tak merasa perlu membawa kasus tersebut ke ranah hukum. 

"Saya tidak akan mengambil langkah-langkah hukum karena tidak ada waktu," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (19/11). Ia juga mengatakan bahwa pemerintah juga mengambil sikap serupa.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan oknum anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11). Oknum tersebut, menurut Sudirman, menjanjikan perpanjangan kontrak dengan syarat sejumlah saham diberikan ke Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Dalam bocoran transkrip pembicaraan yang dilaporkan Sudirman, terkuak bahwa yang dilaporkan adalah Ketua DPR Setya Novanto. Dalam transkrip tersebut, nama Luhut Pandjaitan juga disebut-sebut sebagai negosiator perpanjangan kontrak karya.

Luhut membantah hal tersebut. Ia berkeras tak pernah meminta saham kepada PT Freeport. Selain itu, Luhut menegaskan bahwa sikap resmi pemerintah adalah tak akan melakukan negosiasi perpanjangan kontrak karya hingga dua tahun sebelum kontrak PT Freeport habis pada 2019 nanti. 

Dalam keterangannya, Luhut mengungkapkan bahwa Sudirman tak melaporkan ke MKD dengan sepengetahuan Presiden Jokowi. "Presiden akan panggil Pak Dirman (Sudirman Said) dalam waktu dekat. Kita lihat nanti," ujar Luhut.

Pernyataan-pernyataan Luhut kemarin berseberangan dengan pernyataan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. Jusuf Kalla sempat menyatakan bahwa hasil pemeriksaan MKD bisa ditindaklanjuti pemerintah dengan melapor ke kepolisian.

Selain itu, JK juga mengatakan bahwa laporan Sudirman Said atas sepengetahuannya. Menurut dia, sebelum ke parlemen, Sudirman sudah berkoordinasi dengannya dan akhirnya ia restui. 

MKD ke polisi

Terlepas dari keengganan Luhut membawa persoalan ke ranah hukum, MKD tetap akan memverifikasi rekaman transkrip pencatutan nama yang dlampirkan Sudirman Said ke kepolisian. "Rencana begitu (verifikasi), kita mau copy satu dulu. Dan copy-nya rencana dikirim minta bantuan pihak kepolisian untuk diteliti sambil parsial MKD juga menelaah," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, kemarin.

Ia berjanji akan mendorong MKD bersikap tegas dalam mengusut kasus dugaan yang sudah menjadi sorotan publik. ''Kita harus jaga. Kita pasti tegas dalam kasus ini," ucap dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, verifikasi rekaman tersebut krusial untuk membuat terang kasus pencatutan nama. Ia menegaskan, bila rekaman terverifikasi, tindakan hukum bisa dilakukan pada pencatut. "Apabila sudah diverifikasi dan betul terbukti, Setya Novanto bisa dipidana dan tentu harus mengundurkan diri," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan.

Sementara, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa verifikasi rekaman tak diperlukan lagi. Pasalnya, kata dia, pihak-pihak yang diduga berbicara dalam rekaman tersebut sudah mengakui adanya pertemuan. 

Hal itu disampaikan Badrodin seusai menemui perwakilan MKD di kediamannya, kemarin. "Ngak usah (diverifikasi). Biar di persidangan saja dibuktikan dengan pengecekan," ujarnya.

Menurut Badrodin, sesuatu yang sudah diakui tidak perlu diperiksa. Lain halnya bila pertemuan yang terekam tak diakui oleh pihak-pihak bersangkutan. Kendati demikian, kata Badrodin, kepolisian belum bisa menangani kasus tersebut karena masih menunggu laporan.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga menyatakan tengah mempelajari kasus pencatutan. "Kita sedang mempelajari apa ada indikasi korupsinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah. Kendati demikian, Kejakgung tetap akan menunggu hasil pemeriksaan MKD sebelum mengambil langkah hukum. c15/eko supriyanto/rahmat fajar/antara ed: fitriyan zamzami 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement