Ahad 15 Nov 2015 07:38 WIB

Menristek Dikti: Lima Perguruan Tinggi Bermasalah Masuk ke Pengadilan

Menristek Dikti Muhammad Nasir.
Foto: Antara
Menristek Dikti Muhammad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Menteri Riset, Teknologi. dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Prof Mohamad Nasir menyatakan lima perguruan tinggi yang bermasalah dengan hukum telah masuk ke pengadilan.

"Ada lima perguruan tinggi dan lima rektor perguruan tinggi di Indonesia yang saat ini sedang diselesaikan di ranah hukum," katanya usai membuka Pomnas XIV 2015 di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh, Provinsi Aceh, Sabtu (15/11).

Ia menjelaskan pihaknya sudah menutup perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu di Indonesia dan lembaga pendidikan tersebut tidak dapat beroperasi lagi di Tanah Air.

Menurut dia sebanyak 180 dari 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan telah dibina. "Kami sudah keluarkan peraturan menteri untuk selesaikan masalah ini dan kami berharap akhir tahun ini semua persoalan ini sudah selesai" katanya.

Dia mengatakan, penanganan yang dilakukan Kementrian Ritek dan Dikti terhadap perguruan tinggi bermasalah tersebut bertujuan melindungi mahasiswa agar tidak menjadi korban. "Tindakan yang kita lakukan ini juga bagian dari upaya agar mahasiswa bisa mendapatkan pendidikan yang baik," katanya.

Pomnas XIV 2015 yang berlangsung di Unsyiah, Darussalam Banda Aceh 14-21 November mempertandingkan sebanyak 14 cabang olahraga yang terdiri dari atletik, bola basket, bola voli, bulu tangkis, catur, futsal, karate, panahan, pencak silat, renang, sepak takraw, tarung derajat, tenis lapangan, dan tenis meja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement