Jumat 13 Nov 2015 16:00 WIB

Eutanasia dalam Pandangan Islam

Red:

Dalam praktik medis di kenal istilah eutanasia (taisir al-maut). Mudah nya, eutanasia adalah memudahkan kematian seseorang dengan se nga ja tanpa merasakan sakit. Beberapa pihak mengungkapkan ala san eutanasia karena kasih sayang. Sebabnya sang pasien sudah menderita sakit yang teramat parah. Secara medis kemungkinannya untuk bertahan hidup sangat tipis. Namun kondisi organ tubuhnya masih berfungsi layaknya orang hidup.

Pengertian "mempercepat kematian" dalam terminologi Islam tidak dikenal. Dalam ajaran Islam, yang menentukan kematian hanya Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam surah Yunus [10] ayat 49 yang mengatakan, "...Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukannya)."

Dengan demikian, eutanasia sebe narnya merupakan penghentian upaya medis yang diminta atau mendapat persetujuan dari pihak pasien dan keluarganya. Eutanasia sendiri ada dua jenis. Pertama eutanasia positif (taisir almaut al-fa'al). Maksudnya, tindakan ini me mudahkan kematian pasien yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan bantuan alat atau obat.

Contoh kasus eutanasia positif adalah seorang yang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa. Dokter dengan pertimbangan medis menilai peluang hidup sang pasien sangat kecil. Lalu dokter memberinya obat dengan takaran tinggi yang dapat menghentikan kesakitannya sekaligus menghentikan tanda-tanda kehidupan.

Sementara eutanasia negatif (taisir al-maut al-munfa'il), adalah tim medis tidak menggunakan bantuan alat atau obat untuk mengakhiri kehidupan sang pasien. Namun yang dilakukan adalah membiarkan sang pasien tanpa pengobatan.

Contoh kasus eutanasia negatif adalah penderita kanker yang sudah kritis hingga koma. Lantas dalam perhitungan dan analisa tim medis, penderita tersebut sulit untuk bertahan. Akhirnya tim dokter dan keluarga sepakat tidak mela kukan tindakan apapun namun tetap memperpanjang harapan hidup sang pasien.

Syekh Yusuf Qaradhawi ketika ditanya masalah ini menjawab jika eutanasia yang dimaksud adalah jenis yang positif, maka hal tersebut dilarang. Jika model eutanasia positif, berarti si dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si pasien.

Bahkan Syekh Yusuf Qaradhawi meng golongkan hal tersebut sebagai pembunuhan dan masuk kategori dosa besar. Walaupun, kata Syekh Qaradhawi, niat melakukan eutanasia atas dasar kasih sayang.

Dalam Islam segala upaya atau perbuatan yang berakibat matinya seseorang, baik disengaja atau tidak sengaja, tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan tiga alasan, sebagaimana disebutkan dalam hadis, "Tidak halal membunuh seorang Muslim, kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu; pezina mukhsan/sudah berkeluarga, maka ia harus dirajam (sampai mati); seseorang yang membunuh seorang Muslim lainnya dengan sengaja, maka ia harus dibunuh juga; dan seorang yang keluar dari Islam."

Kemudian ia memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib, dan diasingkan dari tempat kediamannya." (HR. Abu Dawud dan an- Nasa'i dari Aisyah binti Abu Bakar RA). Selain alasan-alasan di atas, segala perbuatan yang berakibat kematian orang lain dimasukkan dalam kategori perbuatan (jarimah) tindak pidana, yang mendapat sanksi hukum.

Sementara model eutanasia negatif, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi berkisar pada ikhtiar memberikan pengobatan dan tidak memberikan pengobatan. Mengobati penyakit menurut jumhur hukum yang paling kuat adalah mubah. Sebagian kecil ulama mewajibkannya seperti Ibnu Taimiyyah.

Para ulama berbeda pendapat manakah yang lebih baik antara berobat atau bersabar. Yang berpendapat bersabar lebih baik berdalil dari hadis Ibnu Abbas tentang wanita penderita epilepsi yang meminta Nabi SAW mendoakannya.

Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga. Dan jika engkau mau aku akan doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu." Wanita itu menjawab, "Aku akan bersabar". (Muttafaq Alaih).

Syekh Qaradhawi berpendapat jika seseorang yang sakit lalu diberi berbagai macam pengobatan dengan cara meminum obat, suntikan, dan sebagainya namun tidak ada perubahan maka bisa jadi me lanjutkan pengobatan tidak wajib hukumnya. Justru bisa jadi menghentikan pengobatanlah yang wajib. Jadi taisir al-maut, seperti contoh eutanasia negatif bukanlah termasuk membunuh jiwa. ¦ ed: hafidz muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement