Sabtu 31 Oct 2015 04:36 WIB

Kampus Terkait Ijazah Palsu Dilaporkan Ke Polisi

Rep: c05/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menaker) Muhammad Nasir menyatakan sudah menerapkan sangksi bagi berbagai perguruan tinggi yang terbukti mengeluarkan ijazah palsu. Kampus-kampus tersebut langsung berurusan dengan polisi dan meja hijau.

"Jika urusan seperti ini kami tak pandang bulu. Langsung kita laporkan ke polisi," ujarnya di Gedung BPPT, Jumat (30/10).

Nasir mengatakan saat ini sudah ada tiga kampus yang dilaporkan ke polisi. Kampus tersebut ada yang berlokasi di Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra. 

Selain ijazah palsu, ketiga kampus juga memiliki kesalahan lain. Kampus di Jakarta dan Sumatra tak memiliki izin berdiri. Lalu untuk yang di NTT menerbitkan ijazah yang tak linier dengan program studi yang diambil.

Adapun untuk kampus yang kesalahannya masih kecil, sifatnya akan dibina. Misalnya ada konflik yayasan atau rasio mahasiswa dengan dosen yang tak ideal. 

"Kami pantau terus hingga 31 Desember 2015. Selanjutnya baru kami putuskan paska itu," kata dia menjelaskan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement