DPR Desak Pemerintah Cabut Surat Perpanjangan Kontrak Freeport

Rabu , 28 Oct 2015, 14:05 WIB
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi 7, Kardaya Warnika mengatakan, Komisi VII mendesak menteri surat menteri ESDM No 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 terkait dengan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia hingga 2041, karena bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009, tentang minerba.

Menurutnya, berdasarkan UU No 4, kontrak karya tidak bisa diperpanjang, tetapi ke depan haru dilihat berdasarkan izin usaha atau izin usahan pertambangan khusus. Karena berdasarkan izin, maka tidak mengenal negosiasi, dan syarat berlaku umum.

''Surat permohonan perpanjangan operasi PT. Freeport Indonesia seharusnya ditolak,'' kata Kardaya dalam konferensi pers Komisi 7 DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta belum lama ini.

Kardaya menjelaskan, yang tidak sesuai dalam kontrak itu adalah waktu pengajuan yang dilakukan 2015. Karena berdasarkan peraturan perundangan, paling cepat dua tahun sebelum masa berakhirnya kontrak, sementara kontrak Freeport baru habis pada 2019.

Selain itu, kewajiban terhadap hilirisasi, atau pembangunan smelter juga belum dipenuhi. Padahal hal itu merupakan kewajiban perusahaan. Bentuk perpanjangan, kata dia, tidak harus dalam bentuk kontrak karya, tapi bisa izin usaha, atau izin usaha pertambangan khusus.

''Alasan Freeport saat itu agar punya kepastian hukum dan keuangan. Itu bisa menjebak pemerintah untuk melanggar konstitusi. Dengan tetap berstatus konrak karya sampai 2041,'' ujar dia.

Komisi VII menilai, menteri ESDM tidak memahami isi kontrak karya dan perundangan-undangan yang terkait. Apabila tetap menjalakan isi surat nota kesepahaman antara menteri dan PT. Freeport.

''Maka komisi VII meminta Menteri untuk mencabut surat tersebut,'' tegas politisi Gerindra tersebut.

Oleh karena itu, Komisi VII meminta divestasi tetap seperti skenario awal, yaitu kepemilikan saham sebesar 51 persen. Komisi VII berpendapat, proses divestasi yang katanya akan dilakukan melalui proses IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi, sehingga tidak boleh dilaksanakan.

''Kalau dengan IPO, maka bebas siapa yang beli termasuk orang asing. Kalau dibeli orang asing, sama saja tujuan tidak tercapaia,'' ungkap dia.

Sehingga, surat perpanjangan kontrak itu menunjukan proses yang tergesa-gesa, sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan. Oleh karenanya, Komisi VII meminta penjelasan terhadap pihak terkait. Sasarannya adalah demi penegakan UU.