Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

MPR: Kinerja MK Harus Dievaluasi

Jumat 16 Oct 2015 18:53 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Martin Hutabarat mengatakan, munculnya lembaga Mahkamah Konstitusi adalah ekses dari era reformasi, sebab MK muncul pasca UUD mengalami amandemen di era reformasi.

Menurut Martin, sejak Agustus 1945 sampai dengan 1998 UUD 1945 tidak ada yang berani melakukan revisi atau perubahan lembaga MK. Begitu reformasi muncul, sesuai tuntutan reformasi, dilakukanlah perubahan UUD 1945, di era itulah MK dibentuk dengan kewenangan melakukan pengadilan konstitusi.

''Melalui MK rakyat bisa mengajukan uji materi terhadap UU yang dirasa tidak sesuai dengan konstitusi negara," kata Martin, saat menyambangi kota Manado dengan menggelar Seminar Nasional Badan Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Universitas Manado dengan mengangkat tema sentral 'Penataan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum', Jumat (16/10).

Negara-negara modern, lanjut Martin, juga memfungsikan lembaga semacam MK sebagai peradilan konstitusi. Pertanyaan besarnya adalah, sejak 12 tahun melihat peranan dan sepak terjang MK, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan cita cita reformasi atau tidak. Apakah sudah sesuai dengan cita-cita hukum Indonesia atau tidak.

Ia mengatakan, bangsa ini harus memikirkan dan kalau perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja MK rakyat berhak untuk itu.

''Sayangnya MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara seperti waktu jaman orba, sehingga rakyat tidak lagi memiliki akses untuk mengetahui kinerja lembaga negara seperti MK," ujarnya.

Kewenangan MK, kata dia, diberikan kewenangan oleh UU sangat besar. Apapun yang menjadi putusan MK tidak ada lembaga manapun yang mampu merubahnya kembali. Kewenangan sebesar itu harus dibentuk sistem pengawasan dan evaluasi oleh rakyat dan diatur dalam sistem ketatanegaraan.

Pakar administrasi negara Universitas Manado Charles HS Tangkau mengatakan, keberadaan MK merupakan institusionalisasi perkembangan konsep negara modern yakni negara hukum dan demokrasi. Kedaulatan rakyat dimanifestasikan dalam bentuk aturan hukum penyelenggaraan negara.

Aturan hukum tersebut berpuncak kepada konstitusi sebagai wujud perjanjian sosial seluruh rakyat yang dibentuk secara demokratis.

''Konstitusi selanjutnya diterjemahkan dalam ketentuan hukum yang lebih rendah dan bersifat operasional," terangnya.

Acara seminar yang diselenggarakan di ballroom Swissbell Hotel, kota Manado ini menampilkan narasumber pakar akademisi di kota Manado yakni, pakar hukum dan politik Unima Adensi Timomor, pakar hukum tata negara Universitas Sam Ratulangi Rafli Pinasang, dan pakar administrasi negara Unima Charles Tangkau, dengan diikuti sekitar 300 mahasiswa berbagai fakultas Universitas Manado dan Universitas Sam Ratulangi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler