Revisi UU PPHI Harus Perkuat Posisi Buruh

Kamis , 15 Oct 2015, 10:41 WIB
 Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Adang Sudrajat.
Foto: dok
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Adang Sudrajat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Adang Sudrajat menegaskan Revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) harus memperkuat posisi buruh. Menurutnya, selama ini regulasi hanya menempatkan buruh dalam posisi lemah.

“Revisi UU PPHI harus memperkuat posisi buruh,” kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).

Politikus PKS ini juga menyoroti keberadaan lembaga pengadilan hubungan industrial (PHI). Menurutnya, lembaga ini sebaiknya dibubarkan saja. “Bubarkan saja, pemerintah tidak hadir disana. Putusan-putusan PHI pun seringkali tidak dapat dieksekusi,” kata Adang.

UU No 2 Tahun 2004 ini awalnya bertujuan untuk penyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara adil, murah, dan cepat. Pada kenyataannya, UU tersebut dinilai jauh lebih buruk dibandingkan dengan UU No 22 tahun 1957 dan UU No 12 tahun 1964.

“UU PPHI yang ada saat ini lebih bernuansa liberal. Sudah saatnya diganti dengan RUU PPHI yang lebih baik agar hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud,” kata Adang.