Kamis 08 Oct 2015 17:25 WIB

GKR Hemas Harap Revisi UU KPK tidak Terlalu Dalam

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih
 Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD GKR Hemas menyatakan keberadaan KPK dalam konteks Indonesia saat ini masih dibutuhkan. Sehingga, tidak tepat jika KPK, dibatasi umurnya hanya 12 tahun, mengingat masih maraknya kasus korupsi di Indonesia.

Menurutnya, terkait dengan RUU KPK ini memang harus diselesaikan secara politik. ''Jadi ada pembicaraan yang intens dari kebutuhan yang sebetulnya KPK itu masih dibutuhkan,'' kata Hemas, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Namun, dia berharap revisi UU KPK jangan terlalu dalam. Seperti dalam penangkapan dan lainnya, yang saat sekarang diproses oleh DPR. Artinya Bukan tugas yang menjadi satu kendala KPK untuk menjalankan pekerjaannya.

''Mungkin kita lihat sekarang dari penegak hukum sudah mulai melakukan sebuah pembenahan, jadi KPK juga tidak harus melakukan semua hal,'' ujar dia.

Ia mengatakan, KPK juga harus ada dengan kapasitas yang sudah diberikan. Revisi UU, dikatakannya, jangan terlalu banyak. Karena permaisuri Keraton Yogyakarta itu masih melihat korupsi di Indonesia masih begitu marak.

''Seharusnya ada beberapa hal yang dibenahi. Saya kira penegak hukum juga sudah membenahi beberapa hal. Bukan tidak melakukan pembenahan. Tetapi kewengannya ini  harus ditinjau kembali,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement