Kamis 01 Oct 2015 18:06 WIB

KOI Mulai Lakukan Penjaringan Calon Ketua Umum

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
Foto:

Syarat penting lainnya ialah kesanggupan sang balon ketum untuk menjadi pengerat hubungan antara KOI dan lembaga keolahragaan di tingkat nasional, regional, pun juga internasional. Selain itu, ada pula syarat berupa kemampuan sang balon untuk bisa melakukan penggalangan dana bagi prestasi keolahragaan nasional.

Termasuk kata dia, syarat lain berupa konsistensi dan keterlibatan balon dalam olah raga nasional maupun internasional. KOI pun juga menyilakan bagi anggota TNI dan Polri serta PNS untuk ambil bagian dalam pendaftaran.

Hanya, dikatakan Achmad, barang tentu balon yang maju harus dibekali izin tertulis dari komandan atau atasan. Syarat-syarat tersebut, dikatakan Achmad cuma syarat administratif. Seluruh syarat itu pun kata dia bisa tampak dari riwayat hidup pelamar yang dilampirkan ketika mendaftarkan diri ke Tim Penjaringan. Karena sebagai syarat administratif, Achmad mengatakan itu akan menjadi mudah.

Sementara Sekjen Hifni mengatakan Tim Penjaringan hanyalah forum verifikasi administratif. "Jadi bukan penentu siapa yang akan diloloskan menjadi ketua umum," ujar dia.

Dia menerangkan, forum yang bertanggung jawab untuk memilih ketua umum adalah kongres. Gelaran empat tahunan itu diterangkan olehnya terjadwal resmi pada 31 Oktober 2015 mendatang.Hifni juga mengatakan, Tim Penjaringan tak punya kapasitas menentukan kelayakan seorang balon yang mendaftar di luar ketentuan Pasal 83 dan 90 ART KOI.

Itu artinya, kata dia, siapa saja yang mendaftar sebagai balon, jika memenuhi 10 syarat administratif rumusan dari Tim Penjaringan, maka pelamar tersebut berhak untuk disorongkan ke kongres pemilihan ketum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement