Budayawan Medan Beri Masukan untuk RUU Kebudayaan

Kamis , 10 Sep 2015, 10:01 WIB
Wakil Ketua Komisi X Nuroji bersama Sekda Medan menjaring aspirasi untuk RUU Kebudayaan.
Foto: dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi X Nuroji bersama Sekda Medan menjaring aspirasi untuk RUU Kebudayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Komisi X DPR RI sedang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Untuk merusumkan RUU tersebut, DPR terus menjaring aspirasi dan memperkaya masukan dari para tokoh adat dan akademisi di daerah. Kali ini, Komisi X menyerap masukan berharga dari tokoh dan akademisi di Sumatera Utara (Sumut).

RUU Kebudayaan yang merupakan insiatif DPR terus dimatangkan pembahasaannya setelah tiga periode keanggotaan DPR (15 tahun) tak kunjung bisa diundangkan. Bertempat di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (9/9), tim kunjungan kerja (kunker) Komisi X mendapat masukan penting di Sumut yang sangat kaya dengan keragaman budayanya.

Wakil Ketua Komisi X Nuroji mengatakan ada delapan pilar pembangunan kebudayaan di Indonesia. Pertama, katanya, penguatan hak kebudayaan. Kedua, pembangunan karakter bangsa. Ketiga, pelestarian sejarah. Keempat, pembinaan kesenian. Kelima, pengembangan industri kreatif. Keenam, penguatan diplomasi budaya.  Ketujuh, pengembangan pranata dan SDM kebudayaan. Dan terakhir, pengembangan sarana dan prasarana budaya.

“Dari beberapa pilar pembangunan kebudayaan di atas, kunjungan kerja ke Sumatera Utara ini paling tidak kami mengharapkan mendapat masukan penguatan hak berkebudayaan, pembangunan jati diri dan karakter bangsa melalui warisan sejarah Kesultanan Deli,” kata Nuroji, Rabu (9/9).

Sekda Sumut Hasban Ritonga menjelaskan, di Sumut masing-masing etnis memiliki kearifan tersendiri. Ada delapan etnis di Sumut, yaitu Melayu, Batak Toba, Karo, Simalungun Pakpak, Angkola, Mandailing, Pesisir, dan Nias. Kedelapan etnis ini memiliki bahasanya masing-masing. Dan sudah ada Peraturan Gubernur untuk melindungi kekayaan etnis di Sumut ini.

Para budayawan di Sumut sangat mendukung lahirnya UU yang mengatur tentang kebudayaan ini untuk melindungi warisan kebudayaan nasional. Dengan UU ini ada payung hukum bagi pemerintah untuk bertindak menyelamatkan kearifan lokal. Ada sedikit masukan soal istilah dari tokoh dan budayawan Melayu. Kata ‘kebudayaan daerah’ dan ‘bahasa daerah’ dalam RUU ini mestinya diganti menjadi ‘kebudayaan etnik’ dan ‘bahasa etnik’.

Tim kunker Komisi X yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Abdul Kharis Almasyhari (F-PKS), Sofyan Tan (F-PDI Perjuangan), Mujib Rohmat (F-PG), Sutan Adil Hendra (F-Gerindra), Ida Bagus Putu Sukarta (F-Gerindra), Jamal Mirdad (F-Gerindra), Lathifah Shohib (F-PKB), dan Reni Marlinawati (F-PPP).