Kamis 13 Aug 2015 12:30 WIB

Mendag Baru Jangan Goyah Berantas Miras

Rep: c30/ Red: Dwi Murdaningsih
Fahira Idris
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong diharapkan melanjutkan ketegasan menteri sebelumnya dalam mengatur peredaran minuman keras (miras). Baik di minimarket maupun di toko-toko pengecer seluruh Indonesia.

"Saya harap, Mendag yang baru memiliki komitmen yang sama bahkan bisa lebih dalam melindungi generasi muda dari peredaran miras," ujar Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam).

Sebelumnya, saat penutupan kongres umat Islam Indonesia Februari 2015 lalu, Jokowi sudah mengaskan bahwa minimarket dilarang menjual minuman keras. Untuk itu, Fahira meminta supaya Mendag baru tidak mencoba untuk mengutak-atik kebijakan tersebut.

Beberapa kebijakan tersebut, miras dilarang untuk dijual di sekitar perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan, juga melarang keras menjual miras pada anak di bawah 21 tahun. Akan tetapi, spertinya kebijakan tersebut belum bersambut dan diindahkan sepenuhnya oleh para penjual.

Fahira mengatakan, Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel telah berani mengambil resiko. Dia juga mengalami dan mendapatkan tekanan dari berbagai pihak untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Maka dari itu, Fahira memita supaya Mendag Thomas juga tidak gentar mempertahankan kebijakan mengenai miras sepertihalnya yang dilakukan oleh Mendag sebelumnya.

Wakil Ketua Komite III DPD ini juga mencoba mengingatkan apa yang telah ditegaskan oleh Jokowi. Tidak masalah Indonesia kehilangan triliunan Rupiah karena peminat miras di minimarket harus dihentikan. Karena, Indonesia justru akan lebih merugi, jika miras benar-benar terjual dengan bebas. "Mendag yang baru, harus mencermati sikap Presiden ini," ujarnya.

Menurutnya, mendag yang baru masih harus menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh supermarket yang masih nakal menjual miras/minol. Juga mereka yang masih membiarkan pembeli membeli miras tanpa menunjukkan kartu identitas mereka.

Selain itu, masih banyak juga toko-toko dan kafe-kafe yang belum memiliki Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A) atau Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (AKPL-A) yang berani secara terang-terangan menjual miras. Juga, masih banyaknya penjual miras oplosan.

"Memang persoalan Mendag bukan hanya miras, tapi saya minta, persoalan ini jangan diabaikan," tegasnya diakhir pembicaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement