Ahad 09 Aug 2015 16:36 WIB

DPD RI Usulkan Adanya Pengadilan Khusus Pertanahan

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Maman Sudiaman
Sengketa Tanah
Foto: antara
Sengketa Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik atau sengketa pertanahan adalah persoalan yang cukup pelik. Saat sudah masuk ke meja hijau, persoalannya pun baru dapat terselesaikan setelah sekian lama mengalami proses hukum yang tidak sebentar.

Atas kodnisi itu, anggota Komite I DPD RI, Abdul Azis Khafia mengusulkan adanya sebuah pengadilan khusus menangani persoalan pertanahan. "Hal ini demi memudahkan masyarakat," ucapnya dalam Diskusi Senator Kita yang membahas persoalan pertanahan dan tata ruang, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad (9/8).

Dengan adanya pengadilan khusus itu, lanjut senator dari DKI Jakarta tersebut, maka persoalan pertanahan dapat terselesaikan dengan lebih cepat dan optimal. Menurut yan pengadilan itu nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah dan urusan administrasi lainnya di bidang pertanahan.

"Persoalan tanah adalah persoalannya klasik," ujar dia. Oleh karena itu ia berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan jangan sampai terus berlarut-larut-larut. Abdul Azis mengatakan, dalam sebulan saja DPD RI selalu menerima setidaknya lima aduan tentang pertanahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement