Jelang Pendaftaran Pilkada, Ini Evaluasi Komisi II DPR

Senin , 20 Jul 2015, 10:54 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) menunjukan surat undangan kepada ketua Komisi II Komisi DPR Rambe Kamarul Zaman (kedua kiri) saat Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) menunjukan surat undangan kepada ketua Komisi II Komisi DPR Rambe Kamarul Zaman (kedua kiri) saat Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan sejumlah evaluasi terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Selain persoalan anggaran, pihaknya juga menyoroti kesiapan SDM penyelenggara Pilkada.

"Yang menjadi bahan evaluasi kami jelang proses pendaftaran Pilkada adalah soal anggaran dan kesiapan SDM. Soal anggaran harus dipastikan, apakah benar-benar sudah siap dan cukup?, " ujar Rambe ketika dihubungi Republika Online (ROL), Senin (20/7).

Dia menuturkan, saat ini dana sekitar Rp 570 miliar sudah ada di daerah. Untuk anggaran pengamanan Pilkada yang dibutuhkan Polri sebesar 1,2 triliun. Menurut Rambe, persoalan anggaran sebaiknya segera dituntaskan dalam waktu demekat.

Sementara untuk kesiapan SDM, ia mengatakan diperlukannya bimbingan teknis (bintek).

"Penyelenggara pilkada harus siap. Untuk itu diperlukan bimbingan teknis (bintek). Sebaiknya kecukupan anggaran untuk bintek dipikirkan juga," tambahnya.

Seperti diketahui, tahap awal Pilkada akan dimulai pada 26 Juli mendatang. Pada 26-28 Juli akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 269 wilayah pelaksana Pilkada.

Berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beberapa waktu lalu, ada 10 hal yang menyebabkan kekurangsiapan pelaksanaan Pilkada serentak. Salah satu dari 10 hal itu terkait persoalan anggaran.

Sebelumya, Komisi II DPR menyarankan adanya pengunduran pelaksanaan Pilkada. Pengunduran dilakukan jika hingga periode 26-28 Juli anggaran Pilkada belum tercukupi.