Senin 13 Jul 2015 14:00 WIB

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Red:

Assalamualaikum wr wb,

Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan uang? Apakah itu dibolehkan? Lalu bagaimana dengan hitungannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Usep,

Ciamis, Jawa Barat

Bismillahirrahmanirrahim. Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap Muslim/Muslimah, tua, muda dan anak kecil. Tujuannya untuk membersihkan diri orang yang berpuasa dan untuk menyantuni para fakir miskin.

Dasarnya adalah hadis Ibnu ‘Abbas, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makanan kepada orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Ied, maka itu hanyalah sekadar sedekah" (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Juga didasarkan pada hadis dari Ibnu Umar, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan kadar satu sak tamar atau satu sak gandum (HR al-Bukhari dan Muslim). Sak di sini bukan sak semen, melainkan sak di zaman Rasulullah yang sama dengan 2,5 kg.

Dari kedua hadis itu timbul perbedaan pendapat mengenai alat pembayaran zakat fitrah. Menurut jumhur (mayoritas) ahli fikih, zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok suatu negeri. Di Indonesia dibayar dengan beras karena itulah makanan pokoknya. Menurut jumhur ulama, tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang.

Dasarnya adalah hadis Ibnu ‘Abbas di atas yang menyatakan bahwa tujuan zakat adalah untuk memberi makan orang miskin dan hadis Ibnu Umar yang menegaskan zakat dibayar dengan kurma atau gandum yang merupakan makanan pokok. Pada zaman modern praktiknya mengambil jalan tengah, yakni boleh membayar dengan uang. Tetapi, kemudian amil zakat membelikan makanan pokok (beras) dan menyerahkan makanan pokok itu kepada penerima.

Di sisi lain, terdapat pendapat yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilainya seperti uang. Pendapat ini dipegangi oleh banyak ulama juga, di antaranya fukaha (ahli fikih) Mazhab Hanafi dan Imam al-Bukhari. Pernah juga menjadi kebijakan khalifah Umar Bin Abdul Aziz selama masa kepemimpinannya. Dalam kitabnya al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah menyebutkan bahwa ini juga adalah pendapat Hasan al-Basri, Abu Ishaq, dan Atha dari kalangan tabiin.

Ibnu Taimiyah dari abad tengah dan Yusuf al-Qaradawi dari abad modern juga membolehkan pengeluaran zakat fitrah dengan uang. Dalil yang digunakan antara lain asar (pendapat sahabat) Muaz ibn Jabal untuk penduduk Yaman, "Berikanlah kepadaku barang berupa gamis atau pakaian lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat (fitrah). Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat bagi para sahabat Nabi SAW di Madinah (HR Bukhari).

Dalil lainnya adalah diqiyaskan kepada zakat mal yang boleh dibayarkan dengan uang. Dalil selanjutnya adalah maslahat, terutama di zaman modern dengan ekonomi uang dan bukan lagi ekonomi barter, di mana membayar zakat fitrah dengan uang bisa lebih bermanfaat bagi penerima, yaitu kaum fakir dan miskin. Dari sisi pembayar, uang juga relatif lebih praktis untuk dikeluarkan. Jumlah uang yang harus dibayar adalah setara dengan harga 2,5 kg beras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement