Anggota Baleg Usul Panja Harmonisasi RUU Pertanahan

Kamis , 18 Jun 2015, 15:11 WIB
Misbakhun
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mukhamad Misbakhun mengusulkan pembentukan panitia  kerja (Panja) Harmonisasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Tujuannya, agar kerja legislasi bisa langsung masuk ke substansi yang  dibahas dalam RUU tersebut.

"Saya usulakan segera dibentuk Panja harmonisasi sehingga akan langsung kita bahas (RUU)," kata dia dalam rapat harmonisasi RUU Pertanahan di Baleg DPR RI, Kamis (18/6).

Karena menurutnya, permasalahan pertanahan telah menjadi masalah nasional. "Banyak sekali masalah sengketa tanah yang kompleks dan hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Selain itu, lanjutnya, masalah sengketa tanah tidak bisa dilepaskan dari masalah hak, adat, dan sebagainya. Dan Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, belum spesifik mengatur masalah pertanahan ini.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, menurut Misbakhun, kehadiran RUU Pertanahan bisa lebih mengatur secara khusus masalah pertanahan yang kompleks. RUU, lanjutnya, juga diharapkian juga bisa menjadi payung hukum terhadap permasalahan pertanan yang masih rancu penyelesaiannya.