Rabu 17 Jun 2015 17:01 WIB

DPD RI Kumpulkan Informasi Sengketa Pengelolaan PRPP Jateng

Rep: c97/ Red: Dwi Murdaningsih
PRPP, ilustrasi
PRPP, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  RI berusaha mengumpulkan informasi terkait kasus sengketa hak pengelolaan lahan (HPL) Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) di Jawa Tengah. Anggota DPD RI, Abdul Gafar Usman menuturkan, dewan akan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang berselisih dalam pengelolaan tanah di Pantai Marina, Kota Semarang itu.

"Kami akan mengali data-data dan mendengar aspirasi masyarakat dan pemerintah Jateng," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/6).

Menurut Gafar, DPD lebih mengutamakan cara musyawarah dalam penyelesaian kasus ini. Maka itu dewan akan memediasi pihak-pihak yang sedang bersengketa. Namun Gafar belum dapat memberi kepastian, kapan mediasi berlangsung dan kasus akan selesai. Sebab pada rapat sengketa hari ini saja, pihak pengelola lahan PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) tidak hadir. Menurutnya masalah utama sengketa lahan ini terletak pada dokumen autentik tanah pemerintah Jateng yang entah berada di mana.

Anggota DPD RI lainnya, Bambang Sadono menyebutkan, saat ini ada delapan sertifikat HPL Pemda Jateng yang tidak diketahui keberadaannya. Sehingga pengakuan hak kepemilikan atas tanah negara sulit dibuktikan.  Sedangkan PT IPU yang dipercaya mengelola lahan seluas 237 hektare itu, sudah terlanjur mendirikan perumahan mewah dan menjualnya pada masyarakat. "Ditambah lagi selama ini PT IPU tidak pernah memberi kompensasi pada pemerintah," kata Bambang.

Jika kepemilikan tanah di Pantai Marina itu dikembalikan pada negara, maka banyak penduduk yang terancam kehilangan rumahnya. Maka itu Gafar mengemukakan, hal pertama yang DPD RI lakukan adalah menentukan duduk status dari tanah tersebut. Apapun yang terjadi ke depannya, pemerintah tetap harus bertanggung jawab terhadap masyarakat pemilik rumah di sana. Ia berjanji akan mendampingi proses penyelesaian sengketa lahan PRPP hingga selesai.

Adapun proses peradilan antara Pemerintah Jawa Tengah dan PT IPU yang saat ini masih berlangsung akan terus berlanjut. Namun DPD RI tidak akan berusaha masuk pada ranah tersebut. "Karena tugas yang kami jalankan hanya pendampingan dan mendengarkan pendapat," ungkap Gafar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement