Sabtu 13 Jun 2015 15:45 WIB

40 Persen Guru Belum Berpendidikan S1

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Taufik Rachman
 Seorang guru mengajar di depan siswanya yang duduk di lantai akibat tidak memiliki meja dan kursi di SMU Negeri Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (5/1). (Antara/M Rusman)
Seorang guru mengajar di depan siswanya yang duduk di lantai akibat tidak memiliki meja dan kursi di SMU Negeri Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (5/1). (Antara/M Rusman)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, pemerintah dan pemerintah daerah gagal dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Banyak pasal yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik, terutama dalam mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi.

Dalam rangka mewujudkan guru profesional, seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UUGD tersebut disahkan guru sudah harus berkualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan telah bersertifikat pendidik (Pasal 82 ayat (2). Tetapi sampai sekarang masih sekitar 40 persen guru kualifikasi pendidikannya belum S1 atau D4 dan  masih sekitar 45 persen guru belum bersertifikat pendidik.

"Peserta didik berpotensi mendapat layanan yang tidak adil dari kondisi guru yang sangat heterogen. Guru juga merasa diperlakukan diskriminatif karena kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi berimplikasi pada diterimanya tunjangan profesi," ujar Sulistiyo, Sabtu, (13/6).

Pendidikan dan pelatihan guru tidak jelas dan tidak merata. Tahun 2013 lalu ada pelatihan guru massal yang dilaksanakan dalam kaitan pelaksanaan kurikulum 2013, bukan didesain untuk peningkatan kompetensi guru.  Masih banyak guru yang belum pernah memperoleh pendidikan dan pelatihan. Akibatnya kompetensi guru tak meningkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement