Jumat 12 Jun 2015 16:36 WIB

RUU Pertanahan Cegah Konflik Berkepanjangan

Rep: c72/ Red: Dwi Murdaningsih
  Petani bawang merah di desa Majakerta, Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petani bawang merah di desa Majakerta, Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKABNARU -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih terus digodog. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) turut mensukseskan RUU itu demi mencegah kembalu jatuhnya korban.

Anggota Komite I DPD RI Intsiawati Ayus mengatakan konflik terkait pertanahan telah banyak menimbulkan korban. Oleh karena itu diperlukan Undang-Undang (UU) sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat

"Konflik pertanahan tak hanya menimbukan kerugian material, namun juga menimbulkan korban jiwa," katanya, Jumat (12/6).

Menurut Senator asal Riau yang juga baru saja melakukan Uji Sahih terkait RUU Pertanahan di Universitas Riau pada Kamis (5/6) itu, UU Agraria yang ada saat ini belum mampu menjadi landasan payung hukum dalam menuntaskan persoalan pertanahan.

Oleh karena itu, ia menilai RUU Pertanahan harus segera disahkan. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir munculnya potensi konflik yang berdampak pada jatuhnya korban. Baik korban secara material maupun korban jiwa.

Menurut dia, peraturan yang terdapat dalam RUU-PA masih cenderung bersifat parsial. "Ruang lingkupnya belum menyeluruh," katanya.

RUU-PA telah mengatur ketentuan batas maskimum penguasaan tanah. Namun, masih sebatas pada ketentuan Hak Milik pada tanah pertanian. Hingga saat ini, jumlah petani gurem, buruh tani, masyarakat tak bertanah (landless people) terus meningkat. Sementara itu, lanjut dia, alokasi peruntukan tanah skala luas untk usaha produksi di sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan kian besar.

Oleh karena itu, penegasan untuk ketentuan batas maksimal luas penguasaan bagi semua hak atas tanah untuk semua kegiatan akan dituangkan dalam RUU Pertanahan. Ia mengatakan, RUU Pertanahan juga akan menegaskan tentang pemberian perhatian bagi kesejahteraan ekonomi, bagi bekas pemilik tanah yang terkena pengambilalihan tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement