Jumat 12 Jun 2015 11:04 WIB

Hampir Seluruh Provinsi Alami Masalah Pertanahan

Rep: c72/ Red: Dwi Murdaningsih
Sengketa Tanah
Foto: antara
Sengketa Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan uji sahih di Pekanbaru, Provinsi Riau. Hal ini dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi  mengatakan, persoalan yang menyangkut pertanahan telah terjadi di 34 provinsi di Indonesia. "Ini harus segera terselesaikan," katanya dalam Uji Sahih RUU Pertanahan di Universitas Riau, Pekanbaru pada Kamis (11/6).

Untuk mendapat gambaran mengenai persoalan yang terjadi di lapangan, lanjut dia, DPD telah melakukan kunjungan kerja di beberapa wilayah Indonesia. "Kami juga telah melakukan langkah strategis lainya," ujar Fachrul Razi.

Beberapa langkah yang dimaksud adalah melalui pembicaraan dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR). DPD juga telah melakukan studi banding ke beberapa negara tetangga. Ia mengatakan, beberapa negara yang dijadikan sebagai bahan komparasi adalah Swedia, Afrika Selatan dan Cina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement