Selasa 02 Jun 2015 08:22 WIB

UU Arsitek Perlu Segera Direalisasikan

Pekerja sedang menyelesaikan arsitektur gedung bertingkat dikawasan Sudirman, Jakarta, Senin (9/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang menyelesaikan arsitektur gedung bertingkat dikawasan Sudirman, Jakarta, Senin (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Undang-Undang Arsitek perlu secepatnya direalisasikan, karena produk hukum itu dapat meregulasi profesi arsitek di Indonesia, kata Wakil Rektor I Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ilya Maharika.

"Undang-undang (UU) tersebut juga mendefinisikan peran arsitek dalam pembangunan yang semakin jelas, yakni sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan," katanya di Yogyakarta, Senin (1/6).

Menurut dia, dengan semakin dekatnya implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia harus melindungi profesi arsitek lokal agar dapat bersaing dengan arsitek asing yang berasal dari negara lain.

"Saat ini kebutuhan terhadap UU itu semakin penting, tidak hanya untuk profesi arsitek tetapi dalam konteks pembangunan nasional secara luas," kata Wakil Ketua Bidang I Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (Aptari) itu.

Ia mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang hingga saat ini belum memiliki regulasi tentang profesi arsitek. Hal ini menjadi alarm agar Indonesia segera membenahi aspek regulasi dalam bidang arsitektur.

"Dalam skema MEA terdapat klausul 'mutual recognition agreement' (MRA) yang mewajibkan negara peserta untuk mendaftarkan bidang profesi tertentu kepada organisasi profesi yang diakui secara internasional," katanya.

Menurut dia, profesi arsitek di dunia internasional termasuk dalam profesi yang diregulasi dan berada di bawah koordinasi UNESCO. Asosiasi profesi ini di tingkat dunia bernama International Union of Architects (UIA) yang memayungi jutaan arsitek dari 124 negara anggotanya.

"Arsitek termasuk profesi yang diregulasi sehingga seharusnya ada aturan yang jelas di tingkat nasional tentang bagaimana proses pendidikan yang dapat mencetak seseorang menjadi arsitek. Ini yang kita masih tertinggal," katanya.

Ia mengatakan hal itu untuk menegaskan proses di mana seseorang yang telah menempuh gelar kesarjanaan arsitek masih membutuhkan pendidikan profesi yang dibimbing oleh arsitek senior.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement