Kamis 09 Apr 2015 19:40 WIB
Pemblokiran Situs Islam

DPD Minta Menkominfo Rehabilitasi Situs Islam yang Diblokir

Rep: Andi Nur Aminah / Red: Bayu Hermawan
Protes netizen atas pemblokiran situs media Islam.
Foto: facebook
Protes netizen atas pemblokiran situs media Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara merehabilitasi 19 situs media Islam yang telah diblokir. Permintaan tersebut merupakan hasil rapat kerja DPD RI dengan Menkominfo.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, AM Iqbal Parewangi menilai pemblokiran situs Islam memberikan stigma buruk terhadap umat Islam di Indonesia. Untuk itu, ia mengajukan empat  butir rekomendasi untuk Menkominfo dan sejumlah lembaga negara yang terlibat.

Rekomendasi pertama yang disampaikan Iqbal, adalah Menkominfo dan pemerintah jangan menjadi radikalis terhadap anak bangsa sendiri. "Dan jangan jadi corong dan kaki tangan negara asing maupun pebisnis perang global," ujarnya, Kamis (9/4).

Ia melanjutkan, dalam merumuskan kebijakan dan mengambil tindakan, hendaknya mengikuti kaidah-kaidah yang sehat, rasional, cerdas, komprehensif dan runtut. "Bukan dengan cara sebaliknya, mendahulukan tindakan baru kemudian kajian," tegasnya.

Rekomendasi lain yang disampaikan Iqbal adalah perlunya memulihkan perasaan dan nama baik 87 persen rakyat Indonesia yang beragama Islam. Caranya dengan minta maaf secara resmi dan terbuka.

Iqbal secara detil merinci permintaan maaf itu dilakukan melalui seluruh media telebisi nasional dan daerah minimal sembilan kali. Lalu melalui seluruh media cetak nasional dan daerah sebanyak minimal tiga kali.

"Serta melalui seluruh media online pemerintah  sebanyak minimal 27 hari," tegasnya.

Ia menambahkan yang menilai situs Islam radikal atau tidak itu bukan domain dominan pemerintah tetapi ulama Islam.

"Oleh karena itu panel penilai terkait situs Islam harus melibatkan penuh MUI, NU, Muhammadiyah dan segenap ormas Islam di Indonesia," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement