Selasa 10 Mar 2015 19:52 WIB

MI Ditolak Ikut OSN Provinsi, Kemendikbud: Itu Kemauan Kemenag

Rep: c64/ Red: Taufik Rachman
Pendidikan di madrasah
Foto: antara
Pendidikan di madrasah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah melakukan diskriminasi kepada siswa Madrasah Ibtidaiyah terkait pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN).

" Kami tidak melakukan diskriminasi, tetapi itu adalah permintaan Kementerian Agama sendiri untuk tidak lagi memasukan siswi MI ke dalam OSN," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud, Hamid Muhammad, kepada Republika Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, kesepakatan itu terjadi saat rapat kerja internal antara Kemendikbud dan Kemenag pada 2009 silam. Disebutkan, yang hadir sebagai perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) adalah Sekretaris Jenderal dan Dirjen Madrasah yang menjabat pada tahun itu.

Hamid menceritakan, saat rapat kerja itu berjalan, perwakilan Kemenag meminta Kemendikbud untuk tidak memasukkan lagi siswa MI ke dalam pelaksanaan OSN yang diselenggarakan oleh Kemendikbud. Kemudian, hal itu disepakati keduanya dan mulai diterapkan sejak 2010 lalu hingga saat ini.

"Hal itu mereka lakukan, kemungkinan karena ingin melaksanakan olimpiade nasional versi Kemenag yang kita kenal saat ini Kompetisi Sains Madrasah (KSM)," lanjutnya.

Ia melanjutkan, peraturan itu tidak berlaku untuk OSN tingkat pendidikan menengah. Jadi, siswa SMA maupun MA dapat ikut serta di dalamnya. Mengingat, siswa pada pendidikan menengah itu disiapkan untuk bersaing di tingkat internasional dan jenjang yang lebih tinggi lagi.

Hamid menekankan, apabila Kemenag berkeinginan untuk mengikutkan kembali siswa MI, maka Kemendikbud akan terbuka lebar untuk mengikutsertakan kembali mereka.

Dan, tentunya harus merubah peraturan menteri yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, pihaknya tidak menyebutkan dengan rinci nomor permen yang dimaksud itu.

"Toh, semua urusan MI hingga MA sudah diserahkan kepada Kemenag dan sekarang mereka yang mengelola semuanya. Kemendikbud tidak ada kewenangan selain pelaksanaan UJian Nasional (UN)," lanjutnya.

Ia mengatakan, siswa MI yang bisa mengikuti OSN sampai tingkat kabupaten itu merupakan kebijakan daerahnya. Sehingga, tidak melanggar ketentuan OSN yang telah ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement