Sabtu 07 Mar 2015 11:56 WIB

Hidup di Bawah SUTT Belum Tentu Berdampak Bagi Kesehatan

Petugas melakukan perawatan jaringan listrik saluran udara ekstra tinggi (SUTET) di PLTGU Muara Karang, Jakarta.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Petugas melakukan perawatan jaringan listrik saluran udara ekstra tinggi (SUTET) di PLTGU Muara Karang, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Akademisi dari Universitas Udayana Dr Wayan Gede Ariastina mengatakan hingga kini belum terbukti radiasi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dapat mengganggu kesehatan sepanjang standar konstruksi yang ditentukan terpenuhi.

"Bila ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia," katanya di Denpasar, Sabtu (7/3).

Pengajar Program Studi Magister Teknik Elektro Universitas Udayana itu membenarkan bahwa kebanyakan medium mengandung elektro magnetik, termasuk bumi pun memancarkan gelombang yang dipadu dari medan listrik dan medan magnet dengan skala kecil. Demikian halnya gelombang lektromagnetik juga ada dalam tubuh manusia.

"Demikian juga jaringan listrik memang?memiliki radiasi elektromagnetik, namun sekali saya katakan jika telah memenuhi ambang batas tidak akan menyebabkan penyakit," kata dosen lulusan Electrical Engineering The University of New South Wales, Sidney, Australia

Ia menambahkan radiasi yang dimaksud akan diukur di ruang bebas. Apabila manusia sudah berada dalam media penghalang atau di dalam ruangan, radiasinya akan jauh lebih kecil. "Oleh karena itu masih banyak masyarakat atau penduduk yang berpuluh tahun bisa hidup dan tinggal di sekitar jaringan SUTT," ujar Ariastina.

Sesuai rekomendasi dari "International Radiation Protection Association (IRPA)" dan WHO, batas pajanan medan istrik dan medan magnet? 50HZ adalah untuk lingkungan kerja sepanjang waktu, medan listrik berada pada angka 10 kV/meter, sedangkan medan magnet 0.5 milli tesla.

Lingkungan kerja dalam waktu singkat, medan listrik 30 KV/meter (untuk jangka waktu 1-2 jam), sedangkan medan magnet 5.0 milli tesla.

Sementara itu, untuk lingkungan yang bersifat umum sepanjang hari, medan listrik yang ditetapkan 5 KV/meter dan medan magnet 0.1 milli tesla.

Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan PT PLN (Persero) Area Pelaksana Pemeliharaan Bali terhadap keberadaan SUTT yang ada di Bali, rata-rata angkanya masih jauh di bawah standar yang ditetapkan, sehingga tingkat radiasinya terbilang sangat kecil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement