Selasa 03 Feb 2015 09:15 WIB

Eks Pegawai Unsil Tuntut Pencairan Santunan Purnabakti

Rep: c 71/ Red: Indah Wulandari
Universitas Siliwangi
Foto: unsil
Universitas Siliwangi

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Puluhan eks pegawai Universitas Siliwangi menuntut pencairan santunan purnabakti terhadap 246 orang sesuai Surat Keputusan (Skep) 147/YUS/04/2013.

Santunan tersebut hingga saat ini belum juga dicairkan pihak Yayasan Universitas Siliwangi (YUS). Tim Tujuh Perjuangan Purnabakti Universitas Siliwangi menilai, santunan tersebut merupakan kewajiban yang mesti dibayarkan oleh pihak YUS.

"Kami tidak mengerti mengapa pihak YUS mencari-cari alasan agar dana tersebut tidak kunjung dicairkan. Padahal berdasarkan skep, hal tersebut jelas-jelas merupakan hak kami," ujar Ketua Tim Tujuh Perjuangan Purnabakti Elya Hartini, Senin (2/2).

Menurut Elya, dengan berlandaskan surat tersebut, sudah ada pemberian santunan terhadap beberapa orang yang pensiun sejak surat itu berlaku pada 2013 lalu. Elya menjelaskan, surat tersebut merupakan landasan pemberian santunan kepada para pegawai yang pensiun di universitas tersebut.

"Sejak April 2014 lalu, ketika Universitas Siliwangi (Unsil) menjadi Perguruan Tinggi Negeri, status kami sudah putus hubungan kerja dari Yayasan Universitas Siliwangi dan telah diterima di Universitas Negeri Siliwangi," ujar Elya.

Dirinya menegaskan, bila memang tidak terjadi kesepahaman antara pihak purnabakti dengan YUS, akan ditempuh mediasi secara perdata dengan Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tasikmalaya.

Ada pula mediasi secara pidana dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, dan menyampaikan permasahalan tersebut kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pengawas YUS Budi Wahyu mengatakan, berdasarkan Pasal 163 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian santunan baru bisa diberikan ketika karyawan menyatakan mundur atau ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak perusahaan.

Oleh karena itu, pihak YUS memberikan surat edaran yang berisi pilihan bagi para pegawai apakah mereka akan melanjutkan iuran bulanan sebagai karyawan atau menghentikan iuran dan mendapatkan dana santunan.

"Jadi kami berikan pilihan tersebut untuk penyelesaian masalah ini," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement