Rabu 28 Jan 2015 19:56 WIB

Guru Non PNS Gugat Undang Undang Guru ke MK

MK
MK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pendidik bukan PNS menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, karena beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap merugikan hak konstitusional mereka.

Fathul Hadie Utsman yang mewakili para pemohon menjelaskan bahwa salah satu norma yang dianggap merugikan adalah Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen, yang menyatakan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik terhadap guru.

"Pemerintah memaknai aturan ini dengan berbeda, bahwa yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS atau guru yayasan," kata Fathul Hadie.

Akibatnya, guru yang bukan PNS tidak berhak mengikuti sertifikasi guru, meskipun sudah memiliki pengalaman mengajar selama puluhan tahun, jelasnya.

Kemudian pasal lain yang dianggap merugikan adalah Pasal 13 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk program sertifikasi bagi semua guru.

"Lagi-lagi pemerintah mengartikannya lain, yakni guru non PNS yang bekerja di satuan yang didirikan oleh pemerintah tidak diikutkan, tidak boleh ikut program sertifikasi guru," kata Fathul.

Sementara pada Pasal 14 UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum, diterangkan dalam Pasal 15 ayat (1) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya yang berhak untuk didapatkan oleh pendidik.

"Pemerintah juga menyatakan yang berhak untuk memperoleh tunjangan profesi ini hanyalah guru negeri atau guru tetap yayasan, sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah namun belum berstatus sebagai PNS tidak berhak untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut," jelas Fathul.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement