Senin 26 Jan 2015 13:25 WIB

DPD Dorong RUU Disabilitas dalam Prolegnas 2015

Rep: Niken Paramitha Wulandari/ Red: Indah Wulandari
Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan kaki palsu di Jakarta, Jumat (16/8).
Foto: Wisnu Aji Prasetiyo/Republika
Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan kaki palsu di Jakarta, Jumat (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong RUU Penyandang Disabilitas masuk dalam Prolegnas 2015.

Wakil Ketua DPD GKR Hemas menilai pengesahan RUU disabilitas mendesak lantaran selama ini kebijakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas kalah jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga.

“Pengesahan RUU ini menjadi UU sangat mendesak,” ujar Hemas dalam pertemuan dengan Koalisi Nasional untuk RUU Disabilitas, Senin (26/1).

Saat ini lanjutnya, 80 persen dari 37 juta warga penyandang disabilitas rentan mengalami diskriminasi dan keterbelakangan. Tak jarang mereka pun hidup di bawah garis kemiskinan.

Ketua Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat Ariani Sukarwo mengungkapkan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami penyandang disabilitas. Seperti penolakan naik pesawat, tidak adanya fasilitas disabilitas di tempat umum, hingga pengetahuan pejabat negara yang masih minim tentang disabilitas.

“Akibatnya, kebijakan yang diambil sering berdampak penghilangan hak warga penyandang disabilitas,” ujar Ariani.

Menanggapi pengaduan Koalisi, GKR Hemas menyatakan bahwa DPD telah lama terlibat dalam berbagai upaya meningkatkan perhatian terhadap penyandang disabilitas. RUU disabilits sudah menjadi usulan resmi DPD untuk Prolegnas 2015.

“Sudah saatnya kita mempunyai UU Disabilitas pada tahun ini juga. Apalagi, RUU ini telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada September 2014 lalu. Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) PBB pada tahun 2011, hingga harus segera melaporkan implementasinya ke PBB,” kata Hemas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement