Kamis 16 May 2019 15:52 WIB

Membeli Makanan Via Jasa Transportasi Daring

Pandangan fikih terhadap praktik transaksi transportasi daring.

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
Ustaz Oni Sahroni.
Foto: Republika TV
Ustaz Oni Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli makanan dengan menggunakan jasa transportasi daring dirasa sangat membantu sekarang ini. Di bulan Ramadhan, jasa tersebut sangat membantu dalam membeli makanan berbuka ataupun makanan sahur.

Lalu, bagaiamanakah pandangan fikih terhadap praktik transaksi seperti itu? Berikut penjelasan lengkapnya bersama Ustaz Oni Sahroni.

 

 

Videografer | Republika TV     Video Editor | Fian Firatmaja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement