Senin 01 Dec 2014 16:00 WIB

Mubarak Bebas dari Dakwaan

Red:

KAIRO — Pengadilan Mesir membebaskan mantan presiden Husni Mubarak (86 tahun) dari dakwaan pembunuhan. Tiga tahun lalu, ia memberangus aksi massa yang mengakhiri 30 tahun kekuasannya. Kala itu, sebanyak 239 pengunjuk rasa kehilangan nyawa.

Pada 2012 pengadilan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Mubarak karena ia berkonspirasi membunuh ratusan demonstran. Namun, pengadilan banding memerintahkan persidangan ulang. Pengadilan Kejahatan Kairo, Sabtu (29/11) pagi, membebaskan Mubarak dari dakwaan itu.

Mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly dan pejabat keamanan juga ikut bebas dari dakwaan pembunuhan saat terjadi aksi massa pada 2011. Mubarak serta dua putranya, Alaa dan Gamal, lolos pula dari dakwaan korupsi. Demikian juga pengusaha Hussein Salem. 

Kasus korupsi ini terkait ekspor gas alam ke Israel yang dijual di bawah harga pasar. Para pendukung Mubarak melakukan perayaan ketika putusan dibacakan. "Katakanlah kebenaran, jangan takut, Mubarak tak bersalah," demikian pernyataan para pendukung Mubarak.

Hakim Mahmoud Kamel al-Rashidi menyatakan, dakwaan kriminal mestinya tak pernah dijatuhkan kepada Mubarak. Menurutnya, terlalu banyak waktu terbuang selama proses peradilan Mubarak. Televisi pemerintah menayangkan Gamal dan Alaa mencium kening Mubarak setelah hakim membacakan putusan. Gamal juga memeluk Adly yang menangis.

Mubarak datang ke persidangan dengan mengenakan kacamata hitam dan sweter. Ia tampak muram saat didorong masuk ke ruang sidang. Usai putusan, ia mengatakan kepada stasiun televisi lokal bahwa dirinya tak bertanggung jawab atas kematian para demonstran.

"Saya merasa tak melakukan kesalahan sama sekali. Takdir tak bisa diubah," kata Mubarak. Ia menuturkan, persidangan sebelumnya saat pengadilan menetapkan putusan bersalah, ia tertawa. Kini, ia mengaku hanya menunggu.

Pada Mei lalu Mubarak dijatuhi hukuma tiga tahun karena pencurian dana publik. Karena alasan medis, Mubarak menjalani penahanan di rumah sakit militer mewah di pinggiran Kairo. Mereka yang menentang putusan ini bisa banding.

Meski bebas dari dakwaan pembunuhan demonstran, Mubarak masih harus menjalani tahanan selama tiga tahun. Hal sama dialami dua anak Mubarak dan mantan menteri dalam negerinya. Kejaksaan Agung Mesir meminta timnya mempelajari kasus itu.

Mereka mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Kejahatan Kairo.

"Putusan ini politis. Kasus tersebut sudah berproses selama empat tahun maka pengadilan bisa membebaskan Mubarak dari dakwaan sebab harapan semua orang sudah hilang," ujar ayah Ahmed Khaleefa (19 tahun) yang tewas dalam aksi massa 2011. Ia sangat terpukul.

Othman al-Hefnawy, pengacara keluarga demonstran yang tewas pada 2011, menyatakan bahwa putusan menyisakan banyak pertanyaan. "Jika Mubarak, menteri dalam negeri, dan pejabat keamanan bebas, siapa yang bertanggung jawab atas kematian 239 demonstran?"

Putusan pengadilan memicu aksi massa yang melibatkan 2.000 orang di Lapangan Tahrir. Mereka bentrok dengan polisi dan hingga Sabtu (29/11) malam tembakan polisi menewaskan dua pengunjuk rasa. Jubir Kementerian Kesehatan Hossan Abdel-Ghaffar mengungkapkan bahwa sembilan orang luka.

Awalnya, polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Meriam air juga polisi gunakan untuk memecah konsentrasi massa di jalanan dekat Lapangan Tahrir. Polisi mengejar mereka dan sedikitnya 20 orang ditahan.  n ap/reuters ed: ferry kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement