Ahad 23 Nov 2014 16:07 WIB

DPD: Konflik KMP dan KIH Bukan Alasan untuk Revisi UU MD3

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Paripurna DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kecewa dengan sikap DPR dan pemerintah yang akan merevisi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tanpa melibatkan DPD.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengutarakan dirinya khawatir jika agenda revisi tidak mengakomodir kepentingan DPD dan hanya bermaksud menyelesaikan konflik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Apalagi agenda perubahan UU dilakukan tanpa adanya program legislasi nasional (Prolegnas) lebih dulu.

Menurutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 92/PUU-X/2012 dalam amar putusan poin 1.18.10 pasal 23 ayat 2 menyebutkan DPR, DPD, atau presiden boleh mengajukan rancangan undang-undangan (RUU) di lur prolegnas jika dalam keadaan darurat seperti bencana atau keadaan lain yang memastikan adanya urgensi nasional.

"Kompromi KIH dan KMP bukanlah alasan yang dimaksudkan dalam ketentuan tersebut," kata di Jakarta, Ahad (23/11).

Karenanya, Farouk menambahkan, jika ini tetap dilancarkan revisi UU MD3 tidak memiliki kekuatan hukum.  Meski begitu. DPD diakui Farouk belum merumuskan langkah-langkah untuk mengganjal rencana DPR.

DPD baru akan merumuskannya dalam rapat musyawarah dengan anggota DPD lainnya besok, Senin (24/11). Farouk mengakui sudah melakukan lobi politik melalui komunikasi telepon dengan pimpinan DPR dan anggota DPR lainnya.

"Lobi melalui telepon sudah kami masih positif DPR akan mendengarkan apa yang diungkapkan DPD," kataya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement