Jumat 24 Oct 2014 23:21 WIB

ITS Resmi Berstatus PTN-BH

  Penandatanganan MOU kerjasama antara UI, ITB, UGM, Universitas Negeri Sebelas Maret, dan ITS Sepuluh November dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terkait pengembangan mobil listrik di Kemdikbud, Jakarta, Ahad, 17 Agustus 2014.
Penandatanganan MOU kerjasama antara UI, ITB, UGM, Universitas Negeri Sebelas Maret, dan ITS Sepuluh November dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terkait pengembangan mobil listrik di Kemdikbud, Jakarta, Ahad, 17 Agustus 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya telah resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) terhitung sejak 17 Oktober 2014. Perubahan status tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2014 yang tercantum dalam surat Dirjen Dikti Nomor 299/E.EI/OT/2014.

Turunnya PP yang mengesahkan perubahan status ITS menjadi PTN-BH ini bersamaan dengan tiga PTN lain di Indonesia, yakni, Universitas Padjadjaran (Unpad) melalui PP No. 80, Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui PP No. 82, dan Universitas Diponegoro (Undip) melalui PP No. 83 Tahun 2014.

Perubahan status ITS menjadi PTN-BH tak terlepas dari penilaian atas capaian prestasi ITS yang dianggap elah memenuhi kriteria PTN-BH. Dari segi mutu misalnya, akreditasi institusi, program studi dan internasionalisasi, ITS menduduki peringkat keempat di Indonesia. Tak hanya itu, dari segi tata kelola, ITS menempati posisi kelima. Sedangkan dari penerapan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ITS juga dinilai bagus dalam pelaksanaannya.

Menanggapi perubahan tersebut, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Perencanaan ITS Muhammad Faqih menerangkan, ITS akan menerapkan masa transisi dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menuju PTN-BH selama satu hingga dua tahun. “Selama masa transisi, ITS tetap akan menggunakan Pengelolaan Keuangan BLU seperti yang tercantum dalam statuta,” paparnya, Jumat (24/10).

Menurut Faqih, ITS juga akan menyiapkan persyaratan administratif dan kelembagaan untuk mengawali masa transisi. Hal tersebut, menurut dia, bertujuan agar statuta segera disahkan dalam bentuk PP. “Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan kelengkapan lainnya. Sehingga PP No. 81 Tahun 2014 bisa segera dikeluarkan dan dipublikasikan,” ujar dosen jurusan Arsitektur ITS ini.

sumber : c54
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement