Kamis 23 Oct 2014 12:00 WIB

Dua Sukhoi Sergap Pesawat Australia

Red:

JAKARTA -- Pesawat asing dari Australia dipaksa mendarat karena dinilai telah melanggar jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Rabu (22/10). Dua orang yang berada di pesawat pribadi itu kemudian diperiksa di Landasan Udara Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Pada pukul 07.00 WIB, radar Landasan Udara di Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, menangkap sinyal adanya pesawat yang beredar melewati Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, kemudian ke Manado.  Setelah mengetahui itu, TNI AU Manado berkoordinasi dengan Military Civil Coordination (MCC). TNI AU juga meminta izin kepada Komando Sektor Makassar untuk menerbangkan dua pesawat tempur Sukhoi.

Dari Makassar, kemudian dua pesawat Sukhoi tersebut diterbangkan untuk menyergap pesawat yang ternyata berjenis Beech Craft. Pesawat asing yang datang dari Darwin, Australia, itu dipaksa untuk mendarat. Tepat pada pukul 10.29 WIB, pesawat asing tersebut mendarat di Bandara Sam Ratulagi, Manado.

Kepala Pusat Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto menjelaskan, setelah diidentifikasi, ternyata pesawat hanya berisi dua orang, Jacklin Graeme Paul sebagai pilot dan Mc Lin Richard Wayne sebagai copilot. "Pesawat mereka tidak ada rencana untuk mendarat di Indonesia," ungkap Hadi.

Ia menambahkan, pesawat yang bernomor registrasi VHR 5S itu ingin menuju Cebu, Filipina. Menurut dia, pesawat itu telah melanggar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Namun, pengamat militer Muradi menilai, pesawat pribadi dari Australia itu bukan melanggar jalur ALKI, melainkan melanggar batas wilayah udara. Sebab, kata dia, ALKI itu hanya berlaku di area kelautan dan untuk kapal-kapal laut. Aturan ALKI tersebut mengharuskan kapal laut punya izin melintasi daerah kepulauan di Indonesia.

Ia melanjutkan, pesawat manapun, kalau belum dapat izin melintasi daerah suatu negara, itu melanggar. "Di semua negara pun begitu, kecuali pesawat komersial," ucap dia.

Jika ketinggiannya di atas 10 ribu kaki, tambah dia, itu sudah di luar wilayah suatu negara. "Kalau kasusnya hingga disergap, tentu ketinggiannya tidak lebih dari 10 ribu kaki," ujar dia.

Penerobosan wilayah udara Indonesia ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Pada 29 November 2011, sebuah pesawat berisi sejumlah pejabat tinggi Papua Nugini melintas di atas wilayah Indonesia. Pesawat tersebut terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Port Moresby, Papua Nugini. Dua pesawat tempur Indonesia dikirim mengawal pesawat tersebut keluar dari langit Indonesia.

Pada 20 Mei 2013, pesawat militer Amerika Serikat jenis Dornier 328 mendarat tanpa izin di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Pesawat tersebut kemudian ditahan oleh TNI Angkatan Udara. Pesawat tersebut mendarat ketika kehabisan bahan bakar dalam perjalanan dari Srilangka menuju Singapura. n c12 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement