Ahad 12 Oct 2014 12:55 WIB

Hadapi Dalih Sitok Srengenge, RW Siap Tes DNA

Red: operator

JAKARTA -Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan, kliennya siap kalau bayinya harus melakukan tes DNA sesuai tantangan Sitok Srengenge. Iwan menyata kan, kliennya bersedia melakukan tes DNA untuk menghindari fitnah dari penyair yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Untuk menghindari fitnah dari tersangka terhadap RW, saya siap dan bersedia melakukan tes DNA seperti apa yang diminta tersangka apabila polisi dan hukum mengharuskan begitu," kata Iwan dalam pernyataan resmi yang diterima Republika, Sabtu (11/10).

Kendati demikian, Iwan menyatakan, tantangan tes DNA itu merupakan dalih Sitok Srengenge belaka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap RW.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Teresia May/Antarafoto

Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia menduga, Sitok tidak meyakini hasil kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan seksual ini. "Sitok menyakiti hati serta rasa keadilan korban RW beserta keluarganya," kata dia.

Iwan juga menambahkan, upa ya pengusutan DNA bayi RW oleh Sitok sebenarnya tidak patut ka rena kini Sitok berstatus hukum sebagai tersangka. Apalagi, tantangan Sitok Srengenge seakan-akan memosisi kan mahasiswi Universitas Indo nesia ini bukan sebagai kor ban kejahatan. "Seolah-olah RW merupakan korban kejahatan seksual yang tidak punya harga diri atau perempuan penggoda laki-laki," ungkap Iwan.

Kasus pelecehan seksual tersebut bermula pada 29 November 2013 ketika RW melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya.

Hampir setahun penyelidikan ka sus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pra noto menetapkan Sitok sebagai tersangka pada 8 Oktober 2014.

Heru menyatakan, penetapan status tersangka diambil setelah gelar perkara pada Ahad (5/10)."Setelah meminta keterangan 11 saksi termasuk korban dan saksi ahli yang kompeten untuk beri pandang an, serta alat bukti sudah terpe nuhi, polisi menemukan bukti formula yang  cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).

Setelah penetapan status itu, kua sa hukum Sitok Srengenge, Fer yan H Nugroho, mempertanyakan ala s an dan dasar hukum perubahan status kliennya dari saksi menjadi ter sangka. Mereka memin ta kepolisian mengabulkan tes DNA yang diminta ter sang ka dalam BAP dan disusul su rat permohonan oleh tim kuasa hukum. rep:c14, ed:nina chairani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement