Ahad 12 Oct 2014 12:50 WIB

Jangan Rusak Citra Habib

Red: operator

Gelar habib diberikan karena kemuliaan ilmu dan akhlaknya.

JAKARTA -Ikatan Keturunan Rasulullah SAW, Rabithah Alawiyah Indonesia (RAI), menegaskan, Novel Bamukmin bukan merupakan keturunan Rasul (sayyid). Artinya, Novel bukan habib yang secara bahasa artinya keturunan Rasul yang dicintai.

Ketua Umum Rabithah Alawiyah SayyidZen Umar bin Smith, mengatakan, Bamukmin merupakan salah satu suku yang memang berasal dari Yaman atau Hadramaut, tetapi tidak mempunyai silsilah atau garis keturunan dari Rasulullah. "Novel Bamukmin itu bukan sayyid apalagi habib," katanya saat ditemui Republika di kantornya, Sabtu (11/10).

Gelar habib, kata dia, tidak bisa disematkan kepada setiap sayyid. Setiap habib harus sayyid, tetapi sayyid belum tentu habib. Dia mengatakan, saat ini banyak orang yang mengaku sebagai seorang habib padahal bukan. Perilaku sebagian oknum yang kerap melakukan kekerasan dalam klaim perjuangannya inilah justru merusak citra dari keturunan Rasulullah sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:RIDWAN FUAD/ANTARA

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/10).

Dia menjelaskan, seorang sayyid tidak bisa mengatakan bahwa dirinya sendiri adalah habib. Pengakuan habib harus melalui komunitas dengan berbagai persyaratan yang sudah disepakati.

Di antaranya cukup matang dalam hal umur, harus memiliki ilmu yang luas, mengamalkan ilmu yang dimiliki, ikhlas terhadap apa pun, wara' atau berhatihati, serta bertakwa kepada Allah SWT.

Dan yang paling penting, lanjutnya, adalah akhlak yang baik. Sebab, bagaimanapun keteladanan akan dilihat orang lain. Seseorang akan menjadi habib atau dicintai orang kalau mempunyai keteladanan yang baik dalam tingkah lakunya. Maka, kata dia, menjadi aneh jika seseorang mengakungaku dirinya adalah seorang habib.

Novel Bamukmin resmi ditahan Polda Metro Jaya, Kamis (9/10). Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto membenarkan hal tersebut. "Iya, sudah resmi ditahan," kata Heru, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10).

Heru mengatakan, Novel akan dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan, serta Pasal 214 tentang melawan petugas. "Dengan ancaman tujuh hingga delapan tahun penjara," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto juga mengatakan hal yang sama. "Ya, surat penahanan terhadap Habib Novel sudah ditandatangani Dirkrimum," kata Rikwanto.

Nama Habib Novel sempat tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Ia dipanggil karena terkait dengan insiden kerusuhan yang melibatkan kelompok Front Pembela Islam (FPI) di Balai Kota dan gedung DPRD DKI.

Taat aturan Lebih lanjut, Zen Umar bin Smith mengaku miris melihat fenomena adanya habib yang perilakunya tidak sesuai dengan pilar-pilar yang ada tadi. Padahal, kata dia, dakwah bisa dilakukan di bidang apa pun.

Dia menekankan kepada sayyidsayyid tentang pentingnya menjunjung aturan-aturan yang berlaku. Menurutnya, hal itu adalah kewajiban sebagai warga negara. "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," ujarnya.Saat ini, kata Zen, di Indonesia, diperkirakan terdapat sekira 1 hingga 1,5 juta keturunan Rasulullah. rep:Mas Alamil Huda/c82, ed:nashih nashrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement