Selasa 07 Oct 2014 16:00 WIB

Tersangka Pembakar Lahan Bertambah

Red:

SAMPIT — Jumlah tersangka pembakar lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), bertambah menjadi 12 orang. Hal tersebut beriringan dengan penangkapan yang dilakukan kepolisian sejak Januari lalu.

"Ke-12 tersangka tersebut kami amankan dari empat lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, dan terakhir dari wilayah Kecamatan Kota Besi," kata Kapolres Kabupaten Kotim Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Sampit, Senin (6/10). Para pelaku pada umumnya membakar lahan milik sendiri.

Kasus pembakar lahan tersebut beberapa di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Sampit. "Jika sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan," ujarnya.

Seluruh tersangka pembakar lahan tidak ditahan karena mereka dijerat pasal dari Kotawaringin Timur No 7/2003 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ancaman dari pasal yang dikenakan tersebut maksimal enam bulan penjara.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga telah menetapkan 95 pembakar lahan sebagai tersangka sejak Januari hingga 3 Oktober 2014. Dari tersangka-tersangka tersebut, 80 orang di antaranya berada di tahap penyidikan, lima orang tahap I, pemberkasan lengkap satu orang, dan pelimpahan berkas lima orang. antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement