Jumat 03 Oct 2014 15:00 WIB

Jokowi Minta Maaf ke Warga Jakarta

Red:

JAKARTA — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pengunduran dirinya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam rapat paripurna. Jokowi mundur dari jabatan gubernur DKI Jakarta lantaran setelah terpilih sebagai presiden periode 2014-2019.

"Untuk mempersiapkan pelantikan pada 20 Oktober maka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dan berhenti dari jabatan gubernur," kata Jokowi saat membacakan pidato pengunduran dirinya di hadapan puluhan anggota dewan yang hadir, Kamis (2/10).

Dengan pengunduran diri tersebut maka Jokowi hanya memimpin Jakarta selama dua tahun. Ia dilantik sebagai gubernur pada 15 Oktober 2012.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh rakyat Jakarta. "Tiada gading yang tak retak. Dari lubuk hati yang terdalam saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jakarta dan anggota dewan apabila ada tutur kata dan sikap selama menjabat sebagai gubernur yang tidak berkenan di hati," ujarnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, usai pembacaan pidato tersebut, maka selanjutnya dewan akan memberikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna yang rencananya digelar pada 6 Oktober mendatang. Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 29 yang menyatakan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah permintaan sendiri diberitahukan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD. Rapat Paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Menurut Prasetyo, seluruh fraksi di DPRD sudah menyetujui pengunduran diri Jokowi. Sehingga, pada rapat paripurna selanjutnya, dewan sudah dapat mengetuk palu tanda permohonan pengunduran diri mantan wali kota Solo tersebut diterima. "Tidak ada kerikil. Pandangan umum semua sudah, iya bisa langsung ketuk palu," katanya usai paripurna.

Sesuai prosedur, setelah pengunduran diri diterima oleh DPRD, selanjutnya Jokowi harus melayangkan surat pengunduran diri kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam surat tersebut, Jokowi harus melampirkan surat persetujuan pengunduran diri yang sudah mendapat rekomendasi dari DPRD. rep:halimatus sa'diyah ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement