Jumat 03 Oct 2014 00:30 WIB

Rektor UIN Suka: Tolong Ajarkan Anak-anak Islam Rahmatan Lil Alamin

Rep: Heri Purwata/ Red: Julkifli Marbun
UIN Sunan Kalijaga
Foto: wikipedia.org
UIN Sunan Kalijaga

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof H Musa Asy’arie meminta kepada guru agama Islam untuk mengajarkan Islam yang benar. Yaitu Islam yang penuh rahmat, Islam yang peduli, Islam yang santun, Islam yang penuh cinta kasih, bukan Islam yang marah-marah, Islam yang keras, karena itu tidak sesuai dengan ajaran Rosulullah Muhammad SAW dan Sunan Kalijaga.

Rektor UIN Suka mengemukakan hal itu dihadapan 434 guru agama Islam yang diwisudah setelah menyelesaikan program Dual Mode System (DMS), pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Suka Yogyakarta dan IAIN Surakarta di Yogyakarta, Kamis (2/10). Sebanyak 293 guru agama Islam dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta lulus dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Suka Yogyakarta. Sedang 137 wisudawan lulus dari program  Dual Mode System dari IAIN Surakarta.

Lebih lanjut, Musa mengatakan anak-anak hendaknya diajarkan agar memiliki pikiran yang terbuka, menghargai perbedaan dan saling menghargai antar sesame. Karena Negara Indoensia merupakan Negara yang  penuh keragaman. Para guru hendaknya tidak berhenti belajar agar selalu bisa menjawab apa yang ingin dipahami anak didiknya. Sebab kemajuan teknonogi informasi saat ini telah membuat anak-anak semakin melompat pengetahuannya. Mereka hendaknya selalu dikontrol dan diarahkan dengan baik oleh guru-gurunya, agar anak-anak bisa berkembang dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, Musa Asy’arie juga berpesan kepada guru-guru agarama agar pertama, mempraktikkan ilmu, pengalaman, dan keterampilan yang dipelajari dari kampus di manapun kita berada. Kedua, dengan disandangnya gelar kesarjanaan ini hendaknya berkorelasi positif dengan peningkatkan profesionalitasnya sebagai pendidik di lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah. Sebab di atas pundak mereka  semua, para guru, bertanggungjawab memajukan pendidikan bangsa. “Kita harus terus berdakwah melalui jalur pendidikan. Kalau pendidikan merata, kualitasnya makin hari makin meningkat, Insya Allah akan berdampak pada kemajuan bangsa dan Negara,” harap Musa Asy’arie.

Sementara Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga, Hamruni mengatakan Program Dual Mode System(DMS) merupakan  program peningkatan kualifikasi guru, yang ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) bagi Guru dalam Jabatan. Di lingkungan Kementerian Agama program ini dimulai tahun akademik 2009/2010 dengan menyelenggarakan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik Sarjana (S1) bagi Guru Roudhtul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Sedang Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah melalui Dual Mode System (DMS) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 179 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S-1) bagi Guru RA, MI, MTs, dan PAI melalui Dual Mode System.

Program ini merupakan bentuk upaya dan realisasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 sebagai ganti PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa seorang guru (MI atau PAI pada sekolah) minimal harus mempunyai  kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV, serta sertifikat profesi untuk guru MI atau PAI. Maka dirancang program pendidikan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi akademik maupun pengelolaan.

Tahun 2006 terdapat guru MI dan PAI pada sekolah yang telah menyelesaikan sarjana (S1) sebanyak  220.742  orang. Sedangkan guru yang masih berlatar belakang pendidikan SLTA dan D-II berjumlah 303.801 orang. Jumlah guru ini tersebar di seluruh pelosok tanah air, mulai dari kota besar sampai ke daerah terpencil, bahkan juga dengan latar belakang yang sangat bervariasi.

Dengan permasalahan ini Kementerian Agama  mentargetkan, paling lama sepuluh tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang  tentang guru dan dosen, yaitu sampai tahun 2015, semua pendidik harus sudah memenuhi kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)/D-IV.  Karena itu program DMS merupakan bentuk prakarsa inovatif dan efisien untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas keseharian masing-masing guru.

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi salah satu  Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK),  yang ditunjuk sebagai  penyelenggara program Dual Mode System, melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor DJ.I/ 425/ 2011 tentang Penunjukkan Penyelenggara Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S-1) bagi Guru RA, MI, dan PAI melalui Dual Mode System, didampingi LPTK Mitra yaitu IAIN Surakarta. 

Sampai tahun 2014 ini LPTK Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerjasama dengan LPTK Mitra IAIN Surakarta telah meluluskan tiga angkatan. Untuk tahun 2014 ini UIN Sunan Kalijaga meluluskan dan mewisuda program DMS yang terdiri dari Program DMS untuk sarjana (S1), dan program DMS sarjana kedua PGMI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement