Kamis 02 Oct 2014 15:00 WIB

Kalbar Darurat Perampasan Hutan

Red:

PONTIANAK -- Wilayah hutan Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai tengah dihadapkan pada darurat konflik agraria. Masyarakat Dayak setempat perlahan mulai tergusur dari tanah mereka sendiri akibat lahannya dirampas oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang cocok tanam.

Mudahnya pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin penggunaan lahan bagi perusahaan-perusahaan pendatang disebut sebagai biang utama. Dalam sebuah diskusi publik di Pontianak, Kalbar, Selasa (30/9) terungkap, banyak lahan warga setempat yang nyaris habis digerus oleh invansi perusahaan komersial.

Tercatat, dari total lahan seluas 14,7 juta hektare di Kalbar sekitar 13,6 juta di antaranya sudah berubah alih fungsi menjadi industri ekstraktif yang bahan bakunya berasal dari alam sekitar.

Perwakilan Lingkaran Mahasiswa Singkawang, Kalbar, Lipi, dalam forum tersebut mengeluhkan arogansi pemerintah yang malah mendukung sepak terjang industri. Akibatnya, masyarakat adat pemilik hutan lokal justru harus berhadapan dengan hukum ketika bersengketa melawan perusahaan-perusahaan pencaplok lahan mereka. "Masyarakat Dayak malah digusur dari tahahnya sendiri, itu jelas menyakitkan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Kalbar Agustinus Purwanto Suwito meminta kepada para aktivis pelindung masyarakat lokal untuk membakukan sistem adat mereka. Hal ini, menurutnya, penting guna mencatatkan diri ke pemerintah setempat bahwa memang lahan kosong di hutan Kalbar itu bertuan.

"Ini yang menjadi masalah sejak dulu, pemerintah memang cukup mudah mengeluarkan izin, tapi di sisi lain tanah-tanah itu memang kosong. Ketika mulai dibangun industri baru ada protes dari masyarakat adat, hingga timbulah konflik," ujar dia.

Walhi Kalimantan Barat mengharapkan ada penyelesaian konflik masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya agar tidak dijadikan perkebunan sawit dengan pihak investor. Hal tersebut disampaikan dalam dengar pendapat umum terkait pelanggaran HAM di kawasan hutan wilayah Kalimantan yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Humas Komnas HAM Perwakilan Kalbar menyatakan dengar keterangan umum yang digelar 1-3 Oktober itu akan menggelar enam kasus. Di antaranya dari masyarakat adat Dayak Iban, Semunying Jaya dari Kalbar; kemudian dari masyarakat adat Dayak Batulasung (suku Dayak Meratus) Kalimantan Selatan.

Kemudian, dengar keterangan umum dari masyarakat adat Ketemenggungan Nanga Siyai, Kalbar; masyarakat adat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae, Kalimantan Timur; masyarakat adat Dayak Janah Jari (Dayak Maanyan) Kalimantan Tengah; dan dengar keterangan umum dari masyarakat adat Punan Dulau, Kalimantan Utara. rep:gilang akbar prambadi/antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement