Rabu 01 Oct 2014 14:00 WIB

Usulan DOB Dilimpahkan

Red:

JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah menyepakati pembahasan 65 usulan daerah otonomi baru (DOB) dilanjutkan (carry over) oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019. Kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukan forum lobi lanjutan antara panitia kerja RUU DOB, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (29/9) malam.

"Iya, semalam lobi lanjutan disepakati pembahasannya dilanjutkan. Tapi, tidak mungkin diambil keputusan hari ini karena itu di-carry over ke masa sidang berikutnya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (30/9).

Namun, lanjut Gamawan, kesepakatan carry over dilengkapi dua catatan khusus. Pertama, ada sebagian usulan DOB, yakni 65 usulan yang sudah dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR. Kedua, ada 22 usulan DOB yang belum dibahas sama sekali.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Tahta Aidilla

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (tengah), Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (kanan) dan angota komisi II Nurul Arifin (kiri) berbincang sebelum rapat konsultasi di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/12). Rapat membahas Sinkronisasi terhadap substansi RUU Pemilukada, RUU Pemda dan RUU Desa.

Teknis pelimpahan pembahasan 87 DOB tersebut, menurut Gamawan, diserahkan sepenuhnya kepada DPR. Apakah dimulai lagi pembahasan dari nol atau tinggal melanjutkan pembahasan dengan penyesuaian terhadap UU Pemda.

"Pengaturannya, dari awal atau bagaimana itu dari DPR lah pengaturannya. Carry over ke 2015 apakah tidak dibahas dari nol lagi, itu terserah DPR saja," ujarnya. Dalam UU Pemda yang disahkan pekan lalu, usulan DOB ke depannya hanya melalui pemerintah. DPR hanya bewenang menyetujui.

Pada periode DPR 2009-2014, sebanyak 87 usulan DOB dibahas pemerintah dan DPR. Usulan tersebut dibagi pembahasannya dalam dua RUU. Sebanyak 21 di antaranya sudah dinyatakan layak dimekarkan oleh Kemendagri.

Kendati demikian, DPR menolak pengesahan pemekaran daerah-daerah yang dinilai layak tersebut. Atas penolakan itu, menurut Gamawan, Kemendagri menarik seluruh usulan DOB.

Menurut Gamawan, agar tidak menimbulkan keributan, pemerintah dan DPR sepakat pengesahannya ditunda. Dengan begitu, DPR dan pemerintah periode selanjutnya memiliki waktu lebih leluasa untuk melakukan kajian lebih dalam dan lengkap.

Penundaan pengesahan DOB tersebut mendapat kecaman dan penolakan dari perwakilan masyarakat dari beberapa daerah yang akan dimekarkan. Penjelasan Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa tentang penundaan pengesahan direspons negatif, bahkan nyaris berujung ricuh.

Ratusan massa dari berbagai daerah meneriakkan kata cacian hingga menimbulkan kegaduhan. Tak hanya di ruang rapat paripurna, ratusan massa juga berunjuk rasa di lobi Ruang Nusantara II. Mereka memasang spanduk bertuliskan cacian kepada pimpinan Komisi II DPR serta tulisan yang menyebutkan untuk meloloskan daerah pemekaran harus menyediakan uang senilai Rp 5 miliar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja ketika menyampaikan laporan pada rapat paripurna mengatakan sebenarnya sebanyak 21 DOB yang sedang dibahas di DPR dinilai oleh pemerintah sudah layak dimekarkan. "Ketika diinventarisasi satu per satu persyaratan kelayakan, ternyata belum semuanya layak sehingga belum disetujui," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, penundaan persetujuan pemekaran 21 DOB tersebut juga untuk mengurangi kecemburuan dari daerah lainnya yang mengusulkan DOB.

"Jadi, tidak adil kalau hanya ada 21 DOB yang disetujui, sedangkan 65 DOB lainnya belum disetujui. Ini salah satu pertimbangan pada rapat di Badan Legislasi," katanya.  rep:ira sasmita/antara ed: fitriyan zamzami

Usulan Provinsi Baru

Pulau Sumbawa, pemekaran dari NTB

Papua Selatan, pemekaran dari Papua

Papua Tengah, pemekaran dari Papua

Papua Barat Daya, pemekaran dari Papua Barat

Tapanuli, pemekaran dari Sumatra Utara

Kepulauan Nias, pemekaran dari Sumatra Utara

Kapuas Raya, pemekaran dari Kalimantan Barat

Bolang Mongondow Raya, pemekaran dari Sulawesi Utara

Sumber: Kementerian Dalam Negeri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement