Kamis 25 Sep 2014 13:00 WIB

Berharap Berdagang dengan Tenang

Red:

Ratusan pedagang di Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI), Glodok, Jakarta Barat, berharap dapat menjalankan usahanya dengan tenang. Mereka siap revitalisasi sehingga usahanya dapat bersaing dengan pasar modern yang tersebar di Hayam Wuruk.

Ketua Koperasi Pasar (Koppas) HWI Lindeteves Chandra Suwono mengungkapkan, ratusan pedagang telah menyepakati rencana revitalisasi yang akan dilakukan PD Pasar Jaya. Terlebih, harga berkisar Rp 10 juta-Rp 50 juta per meter yang ditawarkan dinilai pedagang relatif jauh lebih murah dibandingkan harga kios di beberapa pusat perbelanjaan di wilayah yang sama.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Yasin Habibi

Aktitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dibawah jalan Layang di Pasar Pagi Asemka, Glodok, Jakarta Barat.

"Pedagang HWI Lindeteves hanya ingin menjalankan usahanya dengan tenang. Tidak menuntut Pemprov DKI atau PD Pasar Jaya terhadap rencana revitalisasi. Apalagi, sampai memberi kuasa kepada seseorang untuk melaporkan rencana tersebut kepada Ombudsman," ujar Chandra, Rabu (24/9).

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mendesak Pemprov DKI memberikan perlindungan penuh atas pedagang terhadap permasalahan yang terjadi di Pasar HWI Lindeteves. Mengingat pusat perbelanjaan tersebut merupakan salah satu pusat ekonomi di Ibu Kota.

Menurut Sarman Simanjorang, ketua umum DPD HIPPI DKI Jakarta, kawasan perdagangan HWI Lindeteves merupakan salah satu pusat perdagangan yang menampung berbagai pelaku UKM yang selama ini memberikan kontribusi yang positif dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Dengan jumlah 357 pedagang yang menghuni hampir 80 persen dari 800 kios yang tersedia, pasar tersebut menjadi salah motor perputaran arus barang dan jasa maupun dari sisi penyerapan tenaga kerja. Mengingat, dari 357 pedagang dapat menyerap tenaga kerja lebih kurang 1.500.

"Kita berharap agar Pemprov DKI memberikan jaminan kelangsungan usaha yang kondusif dan memberikan perlindungan penuh atas permasalahan yang terjadi, khususnya adanya gugatan dari salah satu pedagang yang memprotes harga kios," ujar Sarman.

Sarman menilai, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Pasar Jaya sudah memiliki dasar hukum dalam menetapkan harga kios. Apalagi, harga kios setelah direvitalisasi sudah disepakati oleh para padagang dan sudah melakukan pembayaran, termasuk sang penggugat.

"Ini aneh, sudah membayar, tapi masih menggugat. Padahal, jika dia tidak mau, jangan menyewa kios di HWI Lindevetes," kata Sarman yang juga menjabat sebagai wakil ketua Kadin DKI ini.

Sarman berharap, Pemprov DKI menyikapi masalah ini dengan bijak dan mengedepankan penegakan aturan yang telah dilaksanakan oleh PD Pasar Jaya. Sementara, Ingub No 66/ 2014 tertanggal 7 Agustus 2014 atas rekomendasi dari Komisi Ombudsman apa yang dilaksanakan PD Pasar Jaya sudah tepat.

Sebab, menurut Sarman, proses revitalisasi sudah berjalan dan mayoritas pedagang sudah menyepakati dan itu sesuatu yang tidak mungkin dibatalkan.

Bahkan, masalah ini sudah pernah ke pengadilan dan secara hukum masalahnya juga sudah selesai. Karena itu, dikatakan Sarman, Komisi Ombudsman harus bijak menyikapi permasalahan pedagang HWI Lindevetes karena dominan pedagang di sana sudah menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada PD Pasar Jaya sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Jangan sampai karena kepentingan beberapa pedagang mengorbankan kepentingan pedagang yang lebih banyak dan membuat iklim usaha yang tidak kondusif," kata dia mengakhiri. rep:muhammad fakhrudin  ed:karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement