Kamis 25 Sep 2014 13:00 WIB

Pengembang Dipaksa Bangun Real Estat

Red:

DEPOK -- Peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) memaksa para pengembang membangun real estat atau membuka lahan di pinggir kota. Sebab, para pengembang menyebut, tidak mungkin menjual rumah seluas 120 meter persegi seharga Rp 120 juta seperti yang ditetapkan dalam perda.

Pemerintah Kota Depok telah mengesahkan Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2012-2032 yang mengatur pembangunan perumahan baru. Ketua Dewan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apresi) Jawa Barat Rayahu Wiramiharja saat berbincang dengan Republika, Selasa (23/9), mengatakan, "Untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) mungkin bisa dipelosok-pelosok Depok."

Dalam perda itu, salah satunya menyebutkan bahwa pengembang hanya boleh membangun perumahan pada luas lahan 120 meter persegi atau yang lebih tinggi dari luas lahan tersebut. Harga rumah pada luas lahan 120 m persegi maksimal Rp 120 juta.

Rahayu menuturkan, dengan perda tersebut, perumahan untuk MBR akan banyak dilakukan di wilayah yang jauh dari pusat kota. Wilayah pusat kota, seperti Jalan Margonda, lebih diperuntukkan bagi kelas menengah atas. Karena, pengembang akan memfokuskan pembangunan real estat di pusat kota.

Potensi Depok mengembangkan perumahan, dinilai Rahayu, cukup potensial. Menurutnya, Depok merupakan kota penyangga Jakarta yang dipadati penduduk lokal dan pendatang.

Namun, perda tersebut cukup memukul para pengembang, khususnya yang biasa membangun perumahan tipe 22 hingga tipe 36 atau yang biasa menggarap luas lahan maksimal 80 meter. Rahayu berpendapat, perda tersebut membuat pengembang tidak diperkenankan membangun perumahan bertipe sederhana.

Menurutnya, bila pengembang harus mengikuti aturan tersebut, setidaknya harus membangun perumahan bertipe 70 ke atas. Masyarakat kelas menengah ke bawah, kata dia, tidak mampu membeli rumah bertipe sederhana.

"Yang sangat disayangkan adalah warga kelas bawah yang ingin punya rumah di Depok. Mereka pasti mengurungkan niatnya dan lebih memilih kawasan lain juga," kata Rahayu.

Pembatasan pembangunan rumah berukuran di bawah 120 meter persegi dilakukan karena Depok kekurangan ruang terbuka hijau (RTH). Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kania Parwanti menyebut, pembatasan ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 13 Tahun 2013. rep:c74 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement