Kamis 25 Sep 2014 12:00 WIB

Ribuan Advokat Aksi Damai Tolak RUU

Red:

JAKARTA -- Kontroversi rancangan undang-undang (RUU) Advokat terus memancing reaksi di kalangan pengacara. Ribuan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sebagai pengganti UU Nomor 18/2003 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Ribuan advokat memakai jubah toga dan meneriakan yel penolakan terhadap RUU Advokat yang dianggap mengintervensi profesi advokat. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam orasinya mengatakan, advokat tidak bisa di bawah kuasa pemerintah. Menurutnya, kalau advokat beradai di bawah pemerintah maka yang menderita para pencari keadilan. "Bila advokat di bawah kuasa pemerintah maka kemudian dinilai adanya intervensi dan memengaruhi kemandirian advokat," kata Otto, Rabu (24/9).

Selain itu, ia mengatakan, puluhan tahun advokat berjuang untuk mempunyai undang-undang yang baik, namun sekarang dengan RUU Advokat nantinya status advokat hanya sebagai mitra penegak hukum.

"Seharusnya, undang-undang advokat yang baik bisa meningkatkan kualitas advokat dalam membela kepentingan rakyat," katanya.

Ia mengungkapkan, sekarang anggota DPR harus berhadapan dengan rakyatnya karena ego segelintir oknum DPR yang telah menggunakan kewenangannya dengan buruk. "Seharusnya, DPR itu bersama rakyat membela kepentingan bersama dan membela kebenaran rakyat," katanya.

Selain menggelar aksi damai, teriakan yel keliling Bundaran Hotel Indonesia, aksi tersebut juga menghadirkan teaterikal dari sejumlah advokat yang mengkritik kebijakan atas RUU Advokat.

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Paradi Freddy Tua Simatupang mengatakan, penolakan terhadap RUU Advokat semakin menguat karena dianggap akan melahirkan banyak organisasi advokat. Pasalnya, dalam RUU tersebut disebutkan, untuk mendirikan organisasi advokat cukup didirikan oleh 35 orang advokat saja.

Selain itu, lanjut Freddy, RUU Advokat adalah politik kolonial "Defide Et Impera" yang akan menghancurkan persatuan advokat karena selama ini advokat telah terbina melalui UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selanjutnya, RUU Advokat dianggap menghilangkan independensi advokat karena akan membentuk Dewan Advokat Nasional selaku regulator organisasi advokat dengan personalia lebih banyak dari luar advokat.

Dengan disahkannya RUU, kata Ferddy, dapat menghancurkan persatuan advokat dan akan melahirkan advokat dari latar belakang 'antah berantah' karena akan merugikan masyarakat pencari keadilan. "Seluruh advokat yang terdiri atas delapan organisasi advokat ini meminta kepada pemerintah untuk membatalkan RUU tersebut karena dianggap tidak sesuai keinginan advokat dan advokat sudah memilik UU sendiri," ujarnya. rep:c89/antara ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement