Selasa 23 Sep 2014 17:00 WIB

LPPOM tak Harus Bubar

Red:

Pemeriksaan halal tidaknya suatu produk dalam RUU JPH berbeda dengan yang selama ini diterapkan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Makanan (LPPOM) MUI. Jika LPPOM memiliki auditor dan pemeriksa sendiri, BPJPH tidak.

Badan yang menerbitkan sertifikat halal tersebut akan bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang didirikan pemerintah dan atau masyarakat. Hanya, LPH wajib mendapatkan akreditasi dari BPJPH.

Bagian ketiga RUU tersebut membahas LPH. Pasal 12 menyebutkan, lembaga ini dibentuk untuk membantu BPJPH memeriksa dan menguji kehalalan produk. Dalam LPH, terdapat auditor halal yang disertifikasi oleh MUI.

 

Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, LPPOM dapat berperan sebagai LPH setelah undang-undang ini diketuk. Terlebih, LPPOM sudah berpengalaman dalam urusan sertifikasi halal. Dengan begitu, LPPOM tak harus bubar usai UU JPH berlaku. "Hanya dalam bahasa RUU JPH disebut sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata politikus dari Fraksi PKS tersebut.

Ia pun menegaskan, beleid ini tidak akan mengubah peran MUI sedikit pun. Meski BPJPH menjadi badan yang berwenang menerbitkan sertifikat halal, penetapan halal tidaknya suatu produk tetap di tangan MUI. Menurutnya, fungsi BPJPH hanya sebatas administratif. Oleh karena itu, BPJPH nantinya tidak akan dapat mengeluarkan sertifikat tanpa ada fatwa tertulis dari MUI. rep:mas alamil huda ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement