Selasa 23 Sep 2014 12:00 WIB

Gubernur Kuasai Izin Pertambangan

Red:

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) akan disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (23/9) besok. Pecahan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 ini mengatur penguatan kewenangan gubernur dan pemerintahan tingkat provinsi.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah mengatakan, kewenangan gubernur dalam RUU Pemda diperkuat. Salah satunya, gubernur memegang kewenangan penuh terkait izin dan pengelolaan pertambangan, pengelolaan hutan, kelautan, dan perikanan.

"Tadinya kewenangan itu ada di kabupaten/kota. Kami pindahkan ke gubernur karena ini kewenangan yang bersifat ekologis, rawan dengan penyimpangan," kata Djohermansyah, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Selama ini, menurut dia, sulit mengontrol implementasi kewenangan yang bersifat ekologis tersebut karena dijalankan oleh 497 kabupaten/kota ditambah daerah pemekaran. Jika dikelola pemerintahan provinsi, diharapkan pengawasan dan fungsi kontrol berjalan lebih baik.

Selain itu, dari aspek sumber daya manusia, pemerintahan tingkat provinsi lebih mencukupi, baik kuantitas maupun kualitas. Ketersediaan personel yang ahli mengurus tambang, kehutanan, perikanan, dan kelautan lebih baik di provinsi. "Kalau di kabupaten, kadang Dinas Pertambangan kepala dinasnya enggak ngerti atau bukan ahli pertambangan," ujar Djohermansyah menjelaskan.

Selain kewenangan menyangkut aspek ekologis, RUU Pemda juga mengakomodasi pengaturan aspek sektoral lain menjadi lebih efektif. Misalnya, pengurusan izin sekolah dan rumah sakit.

RUU Pemda mengatur kewenangan menyangkut pendidikan dasar diatur oleh pemerintah kabupaten/kota. Lalu, pendidikan tingkat menengah diatur oleh pemerintah provinsi. Sementara, pendidikan tinggi diatur pemerintah pusat.

Begitu pula pengaturan izin rumah sakit. Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur rumah sakit tipe C dan D. Sementara, rumah sakit tipe B diatur pemerintah provinsi. Pemerintah pusat mengatur rumah sakit tipe A.

"Jadi, ini supaya ada clear cut, jangan impit-impitan, overlapping antara pemerintah pusat dan provinsi, atau provinsi dengan kabupaten/kota. Supaya jangan ada tumpang-tindih," ungkap Djohermansyah.

Pemerintah mengajukan revisi UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 sejak 2011 lalu. UU tersebut dibedah menjadi tiga rancangan, yakni RUU Pemda, RUU Pilkada, dan UU Desa, yang sudah disahkan bulan lalu. RUU Pemda sudah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi II pada 3 September lalu.  rep:ira sasmita ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement