Kamis 18 Sep 2014 14:00 WIB

Cabut Hak Politik Setiap Koruptor

Red:

JAKARTA -- Pencabutan hak politik oleh Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus suap impor daging sapi Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) dinilai sudah tepat. Namun, pencabutan hak politik mesti diberlakukan untuk semua terpidana kasus korupsi.

"Hak dipilih yang penting harus dicabut. Agar semua koruptor kapok," kata pakar hukum tata negara Universitas Parahayangan Bandung Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi Republika, Rabu (17/10).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Agung Supriyanto

Pengguan jalan melintas disamping papan yang bertuliskan "koruptor" di kolong jembatan Casablanka, Jakarta Selatan.

Dengan diberlakukan pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi, maka/ kata Asep, bisa membuat pejabat negara ke depannya lebih berhati-hati menggunakan uang rakyat. "Karena selama ini vonis maksimal, upaya pemiskinan tidak membuat para koruptor jera," ujaranya.

Asep berharap, mencabutan hak politik bisa diberlakukan kepada setiap terpidana koruptor. Dia mengaku setuju pencabutan hak politik diberlakukan daripada hukuman mati bagi para koruptor.

Meski belum ada undang-undang yang mengatur tentang pencabutan hak politik, Asep menilai, dengan kewenangan hakim bisa saja pencabutan hak politik dijatuhkan kepada terdakwa dan terpidana korupsi. "Ada, namanya hukuman tambahan, hukuman badan, denda, pemiskinan itukan hukum pidana pokok, pencabutan hak politik ini kewenangan hakim," katanya.

Asep menilai, putusan kasasi MA yang memperberat sekaligus mencabut hak politik sudah tepat. Seharusnya, kata Asep, selain dihukum berat, dimiskinkan dan dicabut hak politik, koruptor juga harus dipermalukan dengan sanksi-sanksi sosial.

Pencabutan hak politik bagi seorang terpidana korupsi atau pidana umum lainnya masih banyak menimbulkan kontroversi.  Ahli hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin mengkritisi putusan MA yang mencabut hak politik bagi mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq itu.

"Saya kira belum ada undang-undangnya yang mengatur pencabutan hak politik bagi seorang terpidana," kata Irman, Rabu (17/9).

Meskipun seseorang itu harus dicabut hak politiknya, maka lembaga peradilan, terlebih dahulu meminta masukan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah pencabutan hak politik itu sudah memenuhi unsur keadilan sebagai warga negara apa tidak. Meskipun demikian, kata Irman, pencabutan hak politik itu belum tentu dikatakan melanggar hak asasi manusia.

Irman mengatakan,  dengan adanya pencabutan hak politik, DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang bisa menyikapi tuntutan dan vonis tersebut. rep:c62 ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement