Selasa 16 Sep 2014 12:48 WIB

Majmuah Nakal Bakal Di-Blacklist

Red: operator

Jamaah haji gelombang kedua yang akan tiba di Madinah tidak boleh ditempatkan di pemondokan luar Markaziah.

MADINAH -- Kecewa dengan sikap Majmuah (penyedia akomodasi jamaah haji) yang nakal karena wanprestasi (ingkar janji) di Kota Madinah, Kementerian Agama (Kemenag) RI bersikap tegas. Kemenag akan memasukkan Majmuah nakal dalam daftar hitam (blacklist) dalam beberapa tahun mendatang.

"Semua pelanggaran Majmuah menjadi catatan kita. Misalnya (tindakan kita adalah mereka akan) di-blacklist beberapa tahun," ungkap Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Nasrullah Djasam, kepada wartawan Media Center Haji (MCH) di Madinah, Ahad (14/9) sore, waktu Arab Saudi (WAS).

Majmuah yang nakal itu berjumlah delapan. Tindakan wanprestasi kedelapan Majmuah nakal ini mengakibatkan 42 kelompok terbang (kloter) tidak tinggal di pemondokan yang berada di area Markaziah. Kondisi pemondokan juga kurang layak, serta jauh dari Masjid Nabawi. Seharusnya, jarak terjauh antara pemondokan dengan Masjid Nabawi adalah 650 meter.

Jumlah jamaah yang mendapat pemondokan di luar Markaziah itu mencapai lebih dari 10 ribu orang. "Jumlah itu setara 18-19 persen dari keseluruhan kloter haji yang tinggal di pemondokan di Madinah," kata Nasrullah.

Atas kejadian itu, Kemenag juga meminta maaf kepada jamaah haji dari 42 kloter yang mendapat pemondokan di luar area Markaziah. "Pertama, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada jamaah haji di Madinah," kata Nasrullah.

Kemenag berjanji akan memberikan pemondokan yang layak dan berada di area Markaziah bagi jamaah haji gelombang kedua yang masuk ke Madinah setelah Wukuf di Arafah atau puncak haji tahun ini. "Nanti pada saat gelombang dua, jangan sekali-sekali menempatkan jamaah haji di luar area Markaziah. Karena saat itu peak season (puncak haji) sudah berlalu, kita ingin Majmuah memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Nasrullah menekankan Kemenag sudah berusaha maksimal memilihkan tempat pemondokan yang layak bagi jamaah haji selama menjalani ibadah Shalat Arbain atau 40 waktu di Masjid Nabawi. "Kami dalam posisi memilih yang terbaik di antara yang terburuk. Dalam hal ini, kesalahan pada Majmuah yang wanprestasi, bukan kami," tegasnya.

Dia menunjukkan bukti bahwa dalam perjanjian antara PPIH Indonesia dengan para Majmuah, sejumlah Majmuah menyatakan akan menempatkan jamaah di wilayah Markaziah. "Namun beda di mulut, beda lagi di kenyataannya, banyak jamaah haji ditempatkan di luar Markaziah," cetusnya.

Kondisi pemondokan di luar kompleks Markaziah tidak sebagus pemondokan yang berada di area Markaziah. Namun PPIH Daker Madinah tetap mengupayakan kepastian penempatan jamaah haji dengan opsi terbaik yang masih bisa dilakukan.

"Kondisi dan fasilitas seluruh hotel di luar Markaziah berada di bawah hotel atau pemondokan yang berada di kompleks Markaziah. Tapi kita sudah pastikan dengan pengecekan mutunya cukup baik. Yang terpenting bagi kami memastikan jamaah mendapat pemondokan selama di Madinah," tuturnya.

Kompensasi

Sebagai kompensasi bagi jamaah yang tinggal di pemondokan di luar Markaziah, pihaknya menyediakan tambahan mobil yang akan mengantar jamaah dari pemondokan ke dan dari Masjid Nabawi. "Sementara kami hanya menyediakan bus. Mungkin tidak bisa menyamakan dengan yang berada di Markaziah, tetapi kami hanya meminimalisir perbedaan dengan jamaah yang tinggal di pemondokan di area Markaziah," kata dia, panjang lebar.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdurrahman Muhammad Fachir mengajukan nota protes kepada pengelola pemondokan (Majmuah) jamaah haji Indonesia yang menempatkan jamaah di pemondokan yang terletak di luar area Markaziah, Madinah.

Majmuah tersebut akan diminta menanggung biaya transportasi bagi jamaah yang ke dan dari Masjid Nabawi saat menjalani Shalat Arbain. Ketentuan penempatan seluruh jamaah haji di pemondokan Madinah harus berada dalam area Markaziah dan jarak pemondokan tidak boleh lebih dari 650 meter Masjid Nawabi.

"Kita lihat kontrak perjanjian sewa pemondokan, sangat mungkin mereka (Majmuah nakal) akan menanggung biaya transportasi untuk jamaah," ujar Fachir. Jamaah haji yang berada di pemondokan luar Markaziyah akan mendapat tambahan angkutan. Biaya transportasi akan dibebankan kepada Majmuah. Jamaah haji  juga akan diprioritaskan mendapat katering.   rep:zaky al hamzah ed: heri ruslan

Potong Biaya Pemondokan

PPIH daerah kerja Madinah terus berupaya mengumpulkan semua data dan bukti pelanggaran yang dilakukan Majmuah. Kedelapan majmuah yang dinilai melanggar kesepakatan itu tak terancam bakal di-blacklist beberapa tahun ke depan.

Kemenag pun akan memotong nilai kontrak dengan Majmuah nakal sebesar 30 persen. Karena memang saat ini, pembayaran biaya sewa pemondokan belum dibayarkan secara penuh.

"Kalau ditempatkan di luar area Markaziah (maka) dipotong 300 riyal per jamaah. Sekali lagi kami tidak menghakimi apakah ini disengaja atau tidak, yang penting buat kami adalah memberikan kepastian penempatan jamaah di Madinah," ujar Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Nasrullah Djasam

Nasrullah mengatakan bisa saja jamaah mendapat uang kompensasi. "Wacana itu bisa saja ada, tapi saya di Daker Madinah hanya pelaksana bukan pengambil keputusan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement